Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta 6.500 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Langkah ini untuk mendorong pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Jonan mengatakan, Pertamina melalui jaringan SPBU bisa mendukung penggunaan energi ramah lingkungan, memanfaatkan energi terbarukan dengan porsi 25 persen pada setiap SPBU miliknya.
Advertisement
“Kalau bisa 6.500 SPBU yang pakai logo Pertamina semua menggunakan solar panel, minimal untuk penerangan,” kata dia saat meresmikan Green Energy Station di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) 31.129.02 di Kuningan, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Dia pun membahas fasilitas pengisian kendaraan listrik yang baru diluncurkan Pertamina, dengan konsep Green Energy. “Saya ucapkan selamat ada inisiatif baru dari Pertamina untuk menerapkan energi baru terbarukan di kegiatan usaha Pertamina,” ujar Jonan.
Menurut Jonan, kehadiran mobil listrik yang beremisi rendah ini, akan menciptakan persaingan dengan mobil konvensional yang berbahan bakar minyak. Kondisi ini perlu diantisipasi dengan menyediakan fasilitas pengisian energi mobil listrik.
“Mobil listrik nantinya agar dibuat bersaing dengan combustion engine. Mobil listrik bukan hanya masa depan bangsa tetapi masa depan dunia, energi yang lebih ramah lingkungan,” tegasnya.
Jonan berpesan, dalam implementasinya ke depan, Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) yang disediakan Pertamina adalah SPLU yang efisien cepat mengisi baterai kendaraan listrik
“SPLU-nya (nanti) agar dicari yang fast charging-nya kurang dari 10 menit, jadi orang tidak terlalu lama menunggu,” ungkap Jonan.
Finalisasi Aturan
Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasikan regulasi khusus guna mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan yang merupakan melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Rancangan regulasi ini mencakup pengaturan kendaraan bermotor listrik yang penggerak utamanya menggunakan Motor Listrik dan mendapat pasokan sumber tenaga listrik dari Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik lain secara langsung di dalam kendaraan maupun dari luar, sedangkan untuk kendaraan bermotor jenis hybrid mengikuti kebijakan Low Carbon Emmission Vehicle (LCEV).
Penyediaan infrastruktur SPLU nantinya dilaksanakan oleh badan usaha di bidang energi yang memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), untuk pertama kali diberikan penugasan kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara bidang energi lainnya.
Mengenai tarif SPLU telah ditetapkan dalam Permen ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) melalui pengaturan Tarif Tenaga Listrik Untuk Keperluan Layanan Khusus yang bisa dipertimbangkan menjadi tarif tenaga listrik antara PT Pertamina (Persero) atan PT PLN (Persero) untuk SPLU.
Advertisement