Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12/2018). Sebelum dilantik, Rohidin menjadi Plt Gubernur Bengkulu menggantikan Ridwan Mukti yang menjadi terpidana korupsi.
Usai dilantik menjadi Gubernur Bengkulu yang baru, Rohidin mengaku akan meningkatkan pencegahan korupsi agar kesalahan yang sama seperti gubernur sebelumnya tidak terulang. Yaitu membangun sistem pemeritahan berbasis web terutama di sektor perizinan.
Advertisement
"Kita akan bangun sistem pemerintah berbasis web, terutama di sektor perizinan, pelayanan-pelayan publik, termasuk di sektor-sektor jenjang karir kepegawaian kita lakukan berbasis web. Dengan harapan mengurangi bagaimana kita kontak antar orang dan meminimalisasi peluang terjadinya bentuk-bentuk KKN," kata Rohidin usai dilantik di Istana Presiden, Jakarta Pusat.
Sistem pemerintahan berbasis web menurut Rohidin sudah mulai berjalan dan sudah melakukan sistem yang terkoneksi dengan e-budgetting dan e-planning. Agar setiap perencanaan anggaran di setiap kabupaten atau kota serempak dengan Pemprov Bengkulu.
"Juga dengan pengelolaan pegawai, kenaikan pangkat, pensiun, jenjang karir juga menggunakan berbasis web," tambah Rohidin.
Dia menambahkan, saat ini juga sudah bekerjasama dengan pihak Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Kopsugah) KPK dengan cara membuat tim pembentukan tunas integritas.
Rohidin juga mengklaim selama 6 bulan terakhir, Bengkulu sudah menerapkan sistem OSS (online single submission), sehingga proses perizinan bisa lebih transparan.
Suap Proyek Peningkatan Jalan
Sebelumnya diketahui Rohidin menggantikan posisi Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti yang telah menjadi terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan istrinya Lily Martiani Maddari bernama Rico Dian Sari.
Ridwan dan Lily divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta.
Namun, dalam tingkat banding, hukuman masing-masing diperberat menjadi 9 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Ridwan selama 2 tahun. Sedangkan pada tingkat banding, hak politik mantan Gubernur Bengkulu ini dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Repoter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement