Ahok Bebas Murni 24 Januari 2019

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok segera menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 10 Des 2018, 18:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7). Sidang kasus suap proyek reklamasi untuk berkas terdakwa mantan Dirut PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok segera menghirup udara bebas. Terpidana kasus penistaan agama ini akan keluar dari sel Mako Brimob pada 24 Januari 2019.

"Setelah dipotong remisi, Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019. Mudah-mudahan enggak ada masalah," ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami saat dihubungi Liputan6.com, Senin (10/12/2018).

Ia mengungkap, pemilik nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu mendapat total remisi 3 bulan 15 hari. "Jadi (Ahok) jangan bandel kalau mau bebas murni pada 24 Januari," kata Sri Puguh Budi Utami.

Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya