FOTO: KPU Perkenalkan Surat Suara Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara yang terdiri atas Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 10 Des 2018, 19:45 WIB
KPU Perkenalkan Surat Suara Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara yang terdiri atas Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat pusat, Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). KPU memperkenalkan contoh lima surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). Surat suara Pemilu 2019 terdiri atas Pilpres, Pileg tingkat Pusat, Provinsi, Kota, dan Kabupaten. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). Pemilu 2019 akan diawasi oleh Bawaslu. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). KPU memperkenalkan contoh lima surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). Surat suara Pemilu 2019 terdiri atas Pilpres, Pileg tingkat Pusat, Provinsi, Kota, dan Kabupaten. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). Pemilu 2019 akan diawasi oleh Bawaslu. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya