Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memproses rancangan undang undang (RUU) pertanahan yang baru. Ini dilakukan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 yang dianggap sudah jauh tertinggal.
"Sekarang perkembangan sudah luar biasa, maka kita merasakan ada beberapa hal perlu kita perbaiki, perlu kita buat konsep konsep baru. Hak di bawah tanah, hak di atas tanah, Kemudian beberapa isu yang dianggap penting," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Baca Juga
Advertisement
Sofyan Djalil mengatakan, sejauh ini progres RUU sudah masuk dalam pembicaraan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun dari 928 butir poin, baru sekitar 300-an yang sudah dibahas pihaknya bersama DPR.
"Pembicaraan terus jalan, tapi kan kita tidak bisa menentukan ini kan. Anggota dewan banyak yang sibuk, kita juga sibuk akhir tahun. Tapi kan panjang, dan kita sudah bahas secara bersama. Sampai sekarang yang sudah dibahas 300-an," jelas dia.
Meski begitu, Sofyan optimis RUU ini akan selesai sebelum masa Pemerintahan Jokowi-JK berakhir. "Insya Allah sebelum habisnya parlemen ini selesai (sudah jadi)," imbuh dia.
Sebelimnya, Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya menargetkan beleid tersebut dapat diterbitkan pada April tahun depan. Sebab langkah komisi II DPR RI yang saat ini memprioritaskan pembahasan aturan ini.
"Banyak poinnya. Kita perkenalkan banyak hal baru, tentang kepastian tanah terlantar sehingga tidak mudah kalau tanah terlantar digugat," kata dia, Rabu (31/10/2018).
"Insya Allah sebelum habis parlemen ini berarti sebelum April, insya Allah sudah jadi," imbuh dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Isi Aturan
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Muhammad Ikhsan Saleh, mengatakan bahwa dalam RUU ini juga akan berisikan aturan mengenai ketentuan tanah timbul dan tanah hasil reklamasi.
Sebagai indivasi, jika tanah reklamasi dibuat oleh manusia, maka tanah timbul merupakan tanah yang ada akibat proses alam, seperti delta, tanah pantai, tepi danau atau situ, dan endapan tepi sungai.
"Bukan hanya tanah hasil reklamasi termasuk tanah timbul. Ini memang tanah negara yang punya dan peruntukan penggunaanya itu diatur oleh negara untuk masyarakat juga," jelas Ikhsan.
Dia menjelaskan bahwa pengaturan soal tanah timbul dan hasil reklamasi memang sudah ada. Karena itu dimasukkannya poin tersebut dalam RUU untuk memperkuat aspek legal dalam pengaturan ke depan.
"Sudah ada pengaturan, untuk menyempurnakan kita tingkatkan lagi, masukan di dalam rancangan itu (RUU)," tandasnya
Advertisement