Liputan6.com, Jakarta Guru Besar Pengelolaan Udara dan Limbah Institut Teknologi Bandung (ITB), Enri Damanhuri, mengungkapkan tiap tahun sekitar 44 persen sampah plastik alias 2,13 juta ton cemari lingkungan.
Adapun dari total sampah plastik nasional, baru 36 persen yang dapat diambil dan dikumpulkan Dinas Kebersihan dan Dinas Lingkungan Hidup dan dibuang ke TPA.
Advertisement
Selanjutnya, baru 20 persen yang masuk ke dalam sistem informal, seperti bank-bank sampah untuk didaur ulang (recycle).
"Sebanyak 44 persen yang lari ke lingkungan. Besar sekali. Kenapa? Karena rate collection kita rendah. 2,13 juta ton per tahun itu bocor kemana-mana. Dan di situlah persoalan utama," kata dia, di Tangerang Selatan, Senin (10/12/2018).
"Kalau kita naik kereta api dari mulai Karawang sampai Jakarta, kanan kiri, tempat sampah sudah. Karena memang rendah sekali," imbuh dia.
Dia mengatakan, idealnya dalam pengelolaan sampah, tidak ada yang tanpa dapat dikumpulkan. Pengumpulan sampah oleh dinas kebersihan maupun upaya daur ulang sampah plastik harus terus ditingkatkan.
"Harus pengelolaan oleh dinas ditambah recycle 100 persen. Tidak boleh ada yang terbuang. Tidak boleh ada celah masuk. Kalau kita mau memperhatikan kurangi (porsi sampah yang terbuang tanpa dikelola). Kemana? Ke sistem (Pengelola sampah) kota yang memang rendah," tegasnya.
Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengumpulan dan penanganan sampah plastik hingga ke daerah. "Terutama daerah yang tidak tersentuh dengan sistem pengelolaan kota," tandasnya.
Kata Kemenperin soal Rencana Penerapan Cukai Plastik
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta rencana penerapan cukai pada kantong plastik kembali dikaji. Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier.
Menurut dia, pihaknya memiliki beberapa alasan sehingga meminta evaluasi terhadap kebijakan penerapan cukai pada kantong plastik kresek. Salah satunya dapat memberatkan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil.
"(Bahan baku) Plastik 40 persen masih impor. Bayangkan nanti penjual dari lontong sayur, pecel, yang pakai plastik itu dibebani dengan cukai," kata dia, dalam Workshop Media, di Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/12/2018).
Baca Juga
Selain itu, kata Taufik, perlu dibuat kajian yang lebih dalam dan komprehensif apakah pengenaan cukai pada kantong plastik kresek akan mampu menurunkan sampah plastik secara signifikan.
"Apa betul dengan instrumen itu (cukai kantong plastik kresek) akan mengurangi sampah. Kami berkeyakinan itu kurang tepat sasaran," ungkapnya.
Menurut dia, yang justru harus dilakukan untuk menekan jumlah sampah plastik adalah dengan cara mendorong pertumbuhan industri daur ulang sampah.
"Yang mengurangi sampah adalah industri recycle dan pemulung-pemulung itu dibina, bisa bedakan jenis-jenis sampah dididik dari hulunya. Jangan sampai industri disalahkan," ujar dia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement