Ingat, Registrasi Kendaraan yang Sudah Dihapus Tak Bisa Diurus

Bagi pemilik kendaraan yang membiarkan tidak memperpanjang pajak kendaraan selama dua tahun, sejak masa berlaku lima tahunan STNK habis, registrasi dan identifikasi mobil dan motornya akan dihapus.

oleh Arief Aszhari diperbarui 11 Des 2018, 13:07 WIB
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan yang membiarkan tidak memperpanjang pajak kendaraan selama dua tahun, sejak masa berlaku lima tahunan STNK habis, registrasi dan identifikasi mobil dan motornya akan dihapus. Dengan begitu, kendaraan bakal menjadi bodong dan tidak legal dijalankan di jalan raya.

Namun, beberapa waktu belakangan, beredar video yang menyebutkan jika Regident (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor ) yang sudah dihapus, bisa didaftarkan kembali layaknya mobil atau motor baru.

Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, tidak ada dalam Undang-Undang yang menyebutkan pemilik bisa mendaftarkan kembali kendaraannya setelah dihapus.

"Saya juga tidak tahu ini siapa yang ngomong. Aturan di UU gak ada menyatakan bisa didaftar kembali," jelas Kompol Bayu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (11/12/2018).

Sementara itu, sebelumnya pria ramah ini mengatakan, peraturan penghapusan regident kendaraan jika telat membayar pajak selama dua tahun ini sudah resmi diberlakukan sejak 2009.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009."Dari 2009 aturannya sudah ada, cuma saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan. Sejak peraturan diberlakukan 2009, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru," jelas Kompol Bayu beberapa waktu lalu.

Lanjut Bayu, dengan sudah dihapusnya kendaraan dari daftar regident ranmor, maka benar-benar tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali, bagaimana pun caranya. Jadi, kendaraan benar-benar akan menjadi bodong dan tidak bisa dioperasikan di jalan raya.

"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.

Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya