Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial NID yang diduga sebagai penjual blangko e-KTP melalui online. Pelaku diamankan pada Senin 10 Desember 2018 kemarin. Setelah diperiksa, pelaku merupakan anak pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Lampung.
"Jadi kan ada dua perkara. yang pertama berkaitan dengan yang di media online. Adanya penjualan e-KTP. Kemudian dari Polda Metro kan menyelidiki daripada kasus tersebut. Kemarin tanggal 10 kita sudah menangkap pelakunya di Lampung inisial NID (27) dan kemudian dia memang anaknya daripada pegawai Dukcapil di Lampung sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).
Advertisement
Menurut dia, pelaku melakukan kejahatannya tanpa diketahui orangtuanya yang merupakan pegawai Dukcapil di Lampung. Untuk mendapatkan blangko kosong e-KTP, dia mengambil di kantor dukcapil tanpa sepengetahuan orangtuanya.
"Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini dia meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orangtuanya, kemudian dia browsing atau dia jual di media online," ujar Argo.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. "(Resmi ditahan) Sudah. Dikenakan UU ITE dan administrasi kependudukan," kata Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Temuan Ditjen Dukcapil
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengungkap temuan adanya penjualan blangko e-KTP di pasar online. Pemerintah juga telah mengidentifikasi pelakunya.
Pelaku yang diduga sebagai anak pejabat ini menjual 10 keping blangko dari ruangan ayahnya, yang bertugas di Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Kasus tersebut telah diserahkan ke aparat kepolisian.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement