Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, dengan tersangka Hercules Rosario Marshal, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pelimpahan ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.
"Iya sudah, sudah tahap satu," kata Hengki saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Advertisement
Namun, Hengki enggan menjelaskan secara detail tentang pelimpahan itu. Menurut dia, saat ini kejaksaan masih memeriksa berkas tersebut.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat resmi menahan Hercules Rosario Marshal. Pimpinan ormas itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
"Kemarin kami sudah tetapkan sudah jadi tersangka. Hari ini kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis 22 November 2018.
Edy menyebut selama pemeriksaan Hercules cukup kooperatif. "Tersangka cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," ujar Hengki.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemberi Kuasa Juga Jadi Tersangka
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Handi Musyawan sebagai tersangka terkait kasus pengerusakan dan pendudukan PT Nila yang dilakukan HerculesRosario Marshal. Hercules lebih dulu ditangkap di kediamannya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu sore 21 November 2018..
"Tadi malam terhadap HM ya sudah kita lakukan pemeriksaan dan setelah selesai diperiksa kami lakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara terhadap HM atau Handi Musyawan kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018).
Keterlibatan Handi dalam kasus ini ialah yang memberikan surat kuasa terhadap Hercules yang sudah disita oleh polisi. Surat kuasa itu berisi untuk menjual empat bidang tanah.
"Yang memberikan kuasa adalah Handi Musyawan kepada Hercules. Di mana Handi Musyawan ini dia memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules, yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009," ujar Edy.
"Sehingga Hercules beserta kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah. Sehingga mereka melakukan pendudukan, penyerangan ke PT Nila yaitu menduduki kantor pemasaran," sambung dia.
Polisi juga masih mendalami apakah Handi memberikan uang atau tidak ke Hercules selain surat kuasa.
Reporter: Ronald
Advertisement