Ulah Pongah Pengusaha di Pekanbaru Menilap Pajak

Jumlah uang negara sebesar Rp 700 juta berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) malah tak disetorkan.

oleh M Syukur diperbarui 11 Des 2018, 22:00 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Pekanbaru - Raut wajah menyesal ZR tidak ada gunanya lagi ketika digiring jaksa ke mobil tahanan. Beberapa tahun lalu, pria berambut putih itu pernah disarankan ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty pajak tapi menyepelekannya.

Menurut Kepala Seksi Penuntutan di Kejaksaan Tinggi Riau, Lexi Fatarani SH, Z merupakan tersangka pengemplangan pajak. Tak kurang dari Rp 700 juta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetorkan ke negara malah dikantonginya.

"Ini perkara yang menangani Dirjen Pajak, kami tahan karena sebelumnya di penyidikan tidak dilakukan," sebut Lexi di Kejati Riau, Senin petang, 10 Desember 2018.

Lexi menjelaskan, Z merupakan Direktur CV ABM. Perusahaan jasa perbaikan alat berat di Pekanbaru dan Padang ini mengemplang pajak mulai tahun 2012 hingga 2013.

Perbuatannya terendus oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Pajak Riau. Kala itu, petugas pajak menyarankan tersangka mengikuti program tax amnesty agar beban setoran PPN 10 persen ke negara menjadi ringan.

Hanya saja, Z berkilah dan menyatakan akan membuat SPT sesuai aturan berlaku. Belakangan, Z ketahuan membuat SPT palsu atau memalsukan setoran yang harus dibayarnya.

"Jadi ada dua sangkaan, pemalsuan dan tidak menyetor PPN 10 persen lebih kurang Rp 700 juta," sebut Lexi.

 


Dititip di Rutan Sialang Bungkuk

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pantauan di Kejati Riau, Z datang dibawa sejumlah PPNS dari Dirjen Pajak. Terlihat juga seorang pria diduga anaknya yang setia mendampingi Z hingga petang hari.

Menjelang petang, petugas medis datang lalu memeriksa kesehatan Z. Setelah dinyatakan sehat dan berkas yang dibawa PPNS sebagai barang bukti dinyatakan lengkap, dia dibawa ke mobil tahanan.

Beberapa menit Z berada di ruang pemeriksaan. Dia keberatan dengan kehadiran wartawan lalu meminta jaksa menyuruh wartawam pergi. Jaksa lalu menyakinkan Z bahwa tidak ada masalah dengan peliputan yang dilakukan para wartawan.

"Ini urusan pribadi, ngapain diliput," cetus pria yang diduga anaknya tadi kepada wartawan.

Protes Z tak berpengaruh. Dia tetap digiring jaksa ke mobil tahanan untuk dititipkan selama 20 hari ke Rutan Sialang Bungkuk. Menjelang masa tahanan itu habis, Lexi menyebut akan menyiapkan dakwaan lalu melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perpajakan," kata Lexi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya