Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap NID, penjual blangko e-KTP secara online. Pria berusia 27 tahun tersebut merupakan anak dari mantan pegawai Dukcapil di Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam melancarkan aksinya, NID menjual satu blangko e-KTP itu seharga Rp 50 ribu.
Advertisement
"Jadi dia udah sempat menyebarkan 10 eksemplar, harga satunya Rp 50 ribu, dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Dari hasil penyelidikan, NID diketahui menggunakan tiga akun media sosial untuk menjual blangko e-KTP.
"(Akun) Ada tiga ya, sementara itu. Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. ada lebih dari satu akun di sana. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blangko e-KTP itu kita masih mendalami," terangnya.
Resmi Ditahan
Atas perbuatannya, NID dijerat dengan UU ITE dan UU Administrasi Kependudukan. "Sudah resmi ditahan di Polda Metro Jaya per hari ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengungkap temuan adanya penjualan blangko e-KTP di pasar online. Pemerintah juga telah mengidentifikasi pelakunya.
Pelaku yang diduga sebagai anak pejabat ini menjual 10 keping blangko dari ruangan ayahnya, yang bertugas di Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Kasus tersebut telah diserahkan ke aparat kepolisian.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement