Ada Pil Ekstasi di Dalam Burger, 3 Karyawan Restoran Ditangkap

Saat burger hendak dimakan, seorang anak perempuan berusia 11 tahun menemukan ada pil di dalam makanan tersebut.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 12 Des 2018, 09:00 WIB
Ilustrasi Foto Roti Burger (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Polisi negara bagian Texas, Amerika Serikat menahan sejumlah karyawan di sebuah restoran cepat saji setelah menemukan ada ekstasi di dalam burger soerang bocah.

Dikutip dari laman The Independent, Rabu (12/12/2018), kejadian bermula ketika sebuah keluarga memesan makanan cepat saji.

Saat burger hendak dimakan, seorang anak perempuan berusia 11 tahun menemukan ada pil di dalam makanan tersebut. Orangtua dari bocah itu lantas melaporkan penemuan tak biasa tersebut kepada polisi setempat.

Kepala Kepolisian Taylor Henry Fluck mengatakan, si gadis awalnya sempat mengira pil itu sebagai permen dan menanyakannya ke orangtuanya.

Beruntung, orangtua dari si gadis langsung curiga dan segera membawanya ke polisi di mana dari hasil uji laboratorium, diketahui pil itu adalah ekstasi.

"Anak perempuan itu bertanya kepada orangtuanya apakah itu permen," ujar Henry Fluck, kepala polisi wilayah itu.

"Tentu saja saat mereka kaget dan kesal saat datang ke kantor polisi lalu mengetahui kenyataannya," tambahnya.

Setelah menerima laporan dan memegang alat bukti, polisi langsung mendatangi perusahaan penyedia makanan cepat saji untuk diselidiki.

Tiga orang yang merupakan karyawan restoran tersebut langsung diamankan. Mereka diidentifikasi sebagai Tanisha Dancer, Jose Molina dan Jonathan Roberson.

Kepolisian Taylor menyatakan telah memberitahukan penangkapan itu kepada Departemen Kesehatan Texas.

Berdasarkan hukum Negara Bagian Texas, kepemilikan satu gram ekstasi bisa diganjar dua tahun penjara dan denda 10.000 dollar AS, atau Rp 146,4 juta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


5.000 Pil Ekstasi Berwajah Mirip Donald Trump

Gambar tak bertanggal memperlihatkan pil ekstasi berwarna wortel dengan bentuk wajah Presiden AS Donald Trump yang disita oleh kepolisian Jerman di kota Osnabruck. Nilai jual dari pil ekstasi ini diperkirakan sekitar Rp 613 juta (Police Osnabrueck via AP)

Sementara itu, sebelumnya kepolisian Jerman menyita 5.000 pil ekstasi yang bentuknya mirip wajah Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Menurut otoritas, barang haram itu bernilai sekitar puluhan ribu euro, jika berhasil diedarkan.

Ribuan pil itu ditemukan di dalam mobil di Provinsi Lower Saxony, Jerman, ujar kepolisian dalam sebuah konferensi pers pada Senin, 21 Agustus 2017. Demikian seperti dikutip dari CNN.

"Pada pencarian di kendaraan itu, polisi menemukan sekitar 5.000 pil ekstasi berbentuk wajah Presiden Amerika Serikat. Harga beli seluruh tablet berkisar 11.000 euro (setara Rp 172,6 juta), jika berhasil dijual, omzet dan keuntungan dapat berjumlah sekitar 39.000 euro (setara Rp 612 juta)," ujar keterangan kepolisian.

Menurut laporan, seorang pria berusia 51 tahun dan anak laki-lakinya yang berusia 17 tahun akan diseret ke pengadilan. Polisi juga telah merilis surat perintah penangkapan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya