Liputan6.com, Jakarta - Kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) Blok East Spinggan Lapangan Marakesh yang dioperatori Eni Indonesia Ltd resmi diubah dari sebelumnya cost gross split.
Wakil Menteri Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan, perubahan kontrak bagi hasil menjadi gross split akan membuat kegiatan operasional menjadi lebih efisien.
Ini sebab kontraktor tidak perlu lagi meminta persetujuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) untuk menentukan biaya dan teknologi yang digunakan.
"Perusahaan Italia dan Pertamina telah pindah dari Cost Recovery ke Gross Split. Gross Split membuat proses lebih simpel dan efektif," kata Arcandra, di Kntor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Baca Juga
Advertisement
Blok East Sepinggan merupakan yang pertama beralih menjadi kontrak skema gross split sesuai dengan usulan kontraktor. Pertimbangan ENI untuk mengubah kontrak, salah satu pertimbangannya adalah dalam rangka efektifitas pengembangan Blok East Sepinggan.
Pemegang Partisipasi Interest WK East Sepinggan adalah Eni East Sepinggan Limited sebesar 85 persen dan PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan sebesar 15 persen.bEni East Sepinggan Limited bertindak sebagai operator.
Dia mengungkapkan, meski dari prespektif Pemerintah skema gross split ini sangat atraktif, tapi Pemerintah tetap terbuka atas masukan dari para kontraktor. "Pemerintah menerima semua masukan dan kritik atas konsep Gross Split. Tapi hari ini membuktikan bahwa skema itu menjanjikan," tutur Arcandra.
Pembagian dasar (base split) untuk minyak 67 persen dan gas 72 persen. Marakesh memiliki cadangan gas sebanyak 814 miliar kubik feet, akan beroperasi menghasilkan gas pada 2021 dengan laju produksi 125 mmscfd dan produksi puncak 391 mmscfd.
"Merakesh dikelola Eni Sepinggan 85 persen dan PHE East Sepinggan 15 persen. Ini baru pertama kali perubahan dari PSC cost recovery gross split," ujar dia.
Eni Jadi Perusahaan Pertama yang Sukarela Ubah Kontrak Jadi Gross Split
Sebelumnya, Eni Indonesia Ltd bersedia mengubah kontrak bagi hasil dari cost recovery menjadi gross split, untuk pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi (migas) Merakesh. Hal tersebut pertama kali dilakukan kontraktor yang menggarap lapangan eksplorasi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, Eni yang saat ini sedang mengembangkan lapangan Marakesh dengan sukarela merubah skema bagi hasilnya menjadi gross split.
Pemerintah pun akan menyetujui rencana dan pengembangan (plan of development/POD) dan penandatangan perubahan skema bagi hasil.
"Pengembangan lapangan Merakesh, Eni setuju dari PSC cost recovery jadi gross split. Kita target POD disetujui dan kontrak bagi hasil amandemen sebelum 12 Desember," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 4 Desember 2018.
Perubahan kontrak bagi hasil disebabkan perusahaan ingin lebih efisien dalam menggarap Lapangan Migas Merakesh. Sebab perusahaan bisa lebih leluasa menentukan biaya dan penggunaan teknologi untuk mengembangkan lapangan bagian dari Blok Sepinggan tersebut.
"Alasan utama efisinesi jika berubah gross split. Kedua ada kepastian, ketiga pekerjaan karena simple proses tender, mereka menilai proses simpel," tuturnya.
Arcandra mengungkapkan, pembagian dasar (base split) untuk minyak 67 persen dan gas 72 persen.
Marakesh memiliki cadangan gas sebanyak 814 miliar kubik feet, akan beroperasi menghasilkan gas pada 2021 dengan laju produksi 125 mmscfd dan produksi puncak 391 mmscfd.
"Merakesh dikelola Eni Sepinggan 85 persen dan PHE East Sepinggan 15 persen. Ini baru pertama kali perubahan dari PSC cost recovery gross split," tandasnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement