Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditdukcapil) mengungkap kasus yang berindikasi pidana berupa Penjualan Blangko KTP elektronik atau e-KTP (dokumen negara) di pasar online.
Padahal, hingga kini, masyarakat Indonesia masih kesulitan untuk bisa mendapatkan atau mengganti KTP lamanya dengan e-KTP.
Advertisement
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, informasi awal diperoleh dari media tentang beredarnya blangko e-KTP tersebut.
"Selanjutnya berdasarkan informasi itu dilakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan dengan toko penjual online. Pada saat ini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan di mana lokasi barang itu diperoleh," ucap Zudan dalam keterangannya, Kamis, 6 Desember 2018.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun angkat bicara. Tjahjo mengaku tidak sulit untuk mengidentifikasi pelaku. Pihak kepolisian juga tengah memproses kasus tersebut.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun berhasil meringkus pelaku penjualan blangko e-KTP online. Berikut fakta yang dihimpun Liputan6.com terkait penjualan blangko e-KTP online:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Dibongkar Media
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengungkap kasus yang berindikasi pidana berupa Penjualan Blangko KTP elektronik atau e-KTP (dokumen negara) di pasar online.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, informasi awal diperoleh dari media tentang beredarnya blangko e-KTP tersebut.
"Selanjutnya berdasarkan informasi itu dilakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko KTP-el dan dengan toko penjual online. Pada saat ini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan di mana lokasi barang itu diperoleh," ucap Zudan dalam keterangannya, Kamis, 6 Desember 2018.
Melalui penelusuran lebih lanjut, Ditjen Dukcapil berhasil mengindentifikasi pelaku secara rinci, sampai foto wajah yang bersangkutan.
"Sejalan dengan itu, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sesuai Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah," ungkap Zudan.
Dia menjelaskan, bahwa setiap blangko e-KTP memiliki nomor UID atau nomor identitas Chip yang khas yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko e-KTP.
"Hal inilah yang memberikan petunjuk asal blangko KTP-el yang diperjualbelikan tersebut, di mana posisinya saat ini dan kemana blangko KTP-el tersebut di distribusikan serta oknum yang melepaskannya ke pasar," ungkap Zudan.
Advertisement
2. Pelaku Anak Pejabat
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak sulit untuk mengidentifikasi pelaku penjualan blangko e-KTP online. Pihak kepolisian juga tengah memproses kasus tersebut.
"Karena udah terdata lengkap, ayahnya sudah ketangkap, anaknya sudah ketangkap, yah Pak Dirjen juga lapor ke Kepolisian," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan kasus itu adalah tindak pidana. Dia juga membantah bahwa ada kerusakan pada sistem pangkalan data e-KTP Kemendagri.
"Ada berita yang menyatakan bahwa sistem database kita hancur, berita tersebut tidak benar, yang benar adalah ada anak oknum pejabat dukcapil di Lampung mencuri 10 kartu untuk dijual, ini merupakan tindak pidana," ucapnya.
Dan benar saja, tak lama berselang, Jajaran Polda Metro Jaya menangkap NID, penjual blanko e-KTP secara online. Pria berusia 27 tahun tersebut merupakan anak dari mantan pegawai Dukcapil di Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam melancarkan aksinya, NID menjual satu blangko e-KTP itu seharga Rp 50 ribu.
"Jadi dia udah sempat menyebarkan 10 eksemplar, harga satunya Rp 50 ribu, dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
3. Dijual di 3 Akun Medsos
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya, NID diketahui menggunakan tiga akun media sosial untuk menjual blanko e-KTP.
"(Akun) Ada tiga ya, sementara itu. Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. ada lebih dari satu akun di sana. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blanko e-KTP itu kita masih mendalami," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Pria berusia 27 tahun tersebut merupakan anak dari mantan pegawai Dukcapil di Lampung. Menurut Argo, dalam melancarkan aksinya, NID menjual satu blangko e-KTP itu seharga Rp 50 ribu.
"Jadi dia udah sempat menyebarkan 10 eksemplar, harga satunya Rp 50 ribu, dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Advertisement