Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru menyita empat kardus berisi 22 botol yang di dalamnya berisi cairan diduga mengandung narkotika jenis Cannabis sativa.
Pada Rabu (21/11/2018), dilakukan penangkapan terhadap seorang pemesan wanita berinisial A dan laki-laki berinisial AW. Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, paket tersebut dibeli secara online dan dikirim dari Jerman.
Advertisement
"Nah, setelah kita lakukan pemeriksaan secara laboratorium, maka kita temukan bahwa hemp seed berupa botolan yang kita lihat di depan itu mengandung dua zat kimia, yaitu adalah Cannabidiol dan Dronabinol," kata Arman di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018).
Arman mengatakan, kedua zat tersebut belum terlampir baik dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 maupun peraturan Menteri Kesehatan sehingga kasus ini belum bisa diproses. Namun, penyidik mewajibkan dua orang pemesan tersebut melakukan wajib lapor.
Ekstasi 15.410 Butir
Bersamaan dengan itu, Arman juga mengungkap kasus ekstasi jaringan Kendari-Tanjung Pinang-Surabaya. BNN melakukan penangkapan terhadap total empat orang tersangka yang menyelundupkan 15.410 butir ekstasi berasal dari Belanda di Jakarta (2/12) dan Surabaya (6/12).
"Kasus upaya penyelundupan ekstasi dari Belanda lalu dikirim dari Port KLang dan masuk melalui Tanjung Pinang, di mana pada saat tersebut bersama dengan Bea Cukai kita telah menerima informasi tentang adanya penyelundupan ekstasi," ungkap Arman.
Tersangka berinisial SP, FM, dan AS ditangkap di Jakarta (2/12) saat berusaha menyelundupkan ekstasi.
Mereka menggunakan modus menempelkan sebagian bungkusan di badan salah satu tersangka menggunakan korset. Sebagian lainnya dimasukkan ke dalam tas.
Dalam pengembangan kasus, tersangka keempat berinisial IWS sendiri ditangkap di sebuah kamar hotel di Surabaya (6/12) setelah keluar kamar seusai mengambil paket yang ditinggalkan.
"Hukuman yang diancamkam mereka itu hukuman mati, karena sesuai Undang-Undang lebih dari 5 gram maka bisa diancam pasal 112, 114, 132 dan seterusnya. Minimal 4 tahun, maksimal hukuman mati," Arman menjelaskan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Kooperatif
Arman menyayangkan terjadinya pengiriman dan penyelundupan paket dari Jerman dan Belanda ini.
"Sampai dengan saat ini Indonesia masih banyak sekali menerima pasokan atau kiriman-kiriman narkoba dari luar negeri dengan cara diselundupkan. Salah dua negara yang jadi sumbernya adalah Jerman dan Belanda," kata Arman.
Arman mengatakan, kedua negara tersebut kurang bisa diajak dan cenderung menolak kerja sama kasus pengungkapan narkoba dari negaranya.
"Kami menyimpulkan bahwa dua negara tersebut, Jerman dan Belanda tidak kooperatif dengan alasan perbedaan hukum," tukasnya.
"Di mana seharusnya, sekalipun perbedaan hukum itu ada, kita harus saling menghargai karena hukum dibuat untuk melindungi warga negara. Warga negara siapapun karena dia merupakan manusia, bukan justru menjadi alat yang diskriminatif dalam penegakan hukum," ia melanjutkan.
Upaya Kerja Sama Tak Berhasil
Arman mengatakan, pihaknya juga telah berupaya membicarakan hal ini kepada dua negara tersebut.
Namun, menurutnya Jerman dan Belanda justru cenderung menutup diri untuk kerja sama karena alasan perbedaan hukum tersebut. Alasan ini dianggap Arman kurang tepat.
"Dan itu menjadi kritik saya terhadap dua negara itu yang tidak kooperatif dalam upaya masyarakat Indonesia yang saat ini sedang berperang melawan narkoba, tapi ada negara-negara tertentu yang katanya sahabat tetapi tidak bersedia bekerja sama," tandasnya.
Advertisement