Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku terus mengerahkan jajarannya untuk terus membersihkan sampah di teluk Jakarta. Dia berharap, ada kesadaran warga yang proaktif dan peduli dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Itu dibersihkan terus, itu kan dibersihkannya di muara ya dan tantangan kita memang adalah bagaimana kita tidak membuang sampah di sungai, jangan tempatkan sungai itu sebagai tempat sampah," kata Anies di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
Advertisement
Mengenai pencegahan konkret, Anies mengatakan hal itu bisa terwujud apabila tidak ada warga yang membuang sampah ke sungai.
Pihak Pemprov DKI, kata Anies, tengah berusaha melakukan penyaringan agar sampah-sampah di hulu tidak sampai ke hilir. Karena bermula dari sampah sungai, Teluk Jakarta makin kebanjiran sampah.
"Jadi salah satu hal yang mau dikembangkan sekarang adalah bagaimana kita bisa menyaring sampah sebelum sampai ke sungai, dan tidak membuang sampah ke sungai," kata Anies Baswedan.
Sampah di Indonesia
Indonesia menjadi penyumbang sampah ke laut terbesar nomor dua di dunia. Greenpeace Indonesia menemukan 797 merek sampah plastik di tiga lokasi, yakni Pantai Kuk Cituis (Tangerang), Pantai Pandansari (Yogyakarta), dan Pantai Mertasari (Bali), pada pertengahan September 2018.
"Yang terbesar adalah merek-merek makanan dan minuman (594 merek), kemudian merek-merek perawatan tubuh (90), kebutuhan rumah tangga (86), dan lainnya (27)," kata Juru Kampanye Urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi dalam keterangan tertulis yang dikutip Liputan6.com, Senin (26/11/2018).
"Ada pun jumlah sampah yang kami kumpulkan dari tiga lokasi tersebut sebanyak 10.594 kemasan," imbuhnya.
Greenpeace Indonesia juga menemukan cukup banyak sampah plastik yang tidak lagi terlihat mereknya. Hal itu mengindikasikan sampah tersebut sudah lama terbuang dan berada di lingkungan tersebut.
"Sampah-sampah plastik tersebut bisa berasal dari masyarakat sekitar, serta dari tempat yang jauh yang kemudian terbawa arus," jelas Atha.
Secara global, ungkap dia, hanya 9% sampah plastik yang didaur ulang dan 12% dibakar. Dengan kata lain, 79% sisanya berakhir di tempat-tempat pembuangan maupun saluran-saluran air seperti sungai yang bermuara ke lautan.
"Oleh sebab itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah khususnya Pasal 15, produsen harus bertanggung jawab atas sampah kemasannya, utamanya dengan mengubah model bisnisnya untuk mengurangi dan menghentikan penggunaan kemasan plastik sekali pakai," ujar dia.
Advertisement