Deddy Mizwar: Pengembang Meikarta Tak Bisa Penuhi Apa yang Diiklankan

Deddy Mizwar menyebut Pemprov Jabar hanya mengeluarkan rekomendasi lahan yang dapat digunakan proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Des 2018, 18:20 WIB
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar (kiri) memenuhi panggilan penyidik KPK untuk pemeriksaan di Jakarta, Rabu (12/12). Deddy diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan Lippo Group sebagai pihak pengembang proyek Meikarta tak bisa memenuhi apa yang diiklankan soal pembangunan seluas 500 hektare. Hal itu lantaran perusahaan melanggar tata ruang.

"Pihak pengembang kan saya kenal semua. Biasa-biasa saja, yang penting adalah satu hal (pengembang Meikarta) tidak bisa memenuhi apa yang diiklankan. Karena itu melanggar tata ruang," kata Deddy Mizwar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Meikarta di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Menurut dia, lokasi pembangunan proyek Meikarta masuk dalam Kawasan Strategis Provinsi sehingga perlu mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Deddy menyebut Pemprov Jabar hanya mengeluarkan rekomendasi lahan yang dapat digunakan proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

"Saya ikuti semua proses rekomendasi bukan yang di kabupaten ya, tapi di provinsi. Kan harus ada setiap kawasan strategis provinsi atau KSP harus ada rekomendasi dari provinsi. Nah makanya saya begitu dipromosikan (Meikarta), saya katakan ini apa?" ujar dia.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin itu menyatakan rekomendasi penggunaan lahan itu diminta langsung oleh Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Dia menjelaskan setiap proyek yang masuk dalam KSP harus mendapat rekomendasi dari provinsi sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Metropolitan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya