FOTO: KPK Resmi Tahan Sekjen KONI Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pemberian suap untuk mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

oleh Arny Christika Putri diperbarui 20 Des 2018, 07:20 WIB
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pemberian suap untuk mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy mengenakan rompi tahanan seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (20/12). KPK resmi menahan Ending Fuad Hamidy setelah terjaring OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12). Ending Fuad Hamidy ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy mengenakan rompi tahanan seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (20/12). KPK resmi menahan Ending Fuad Hamidy setelah terjaring OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy mengenakan rompi tahanan seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (20/12). KPK resmi menahan Ending Fuad Hamidy setelah terjaring OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12). Ending Fuad Hamidy ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya