Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat itu mereka membahas persetujuan atas beberapa Peraturan KPU (PKPU).
Setidaknya ada tujuh Peraturan KPU yang disetujui Komisi II. Salah satu di antaranya aturan tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam penyelenggaraan pemilu. Komisi II menyetujui seluruh pasal dalam peraturan itu kecuali Pasal 8 terkait pindah pemilih.
Advertisement
DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengusulkan agar para pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilih di daerah asalnya diperbolehkan memilih melalui tempat daerah kerjanya. Tidak hanya diperbolehkan memilih pasangan capres-cawapres saja, tetapi juga bisa memilih calon anggota DPR, DPRD Provisi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
"Tadi ada usulan bahwa pembatasannya adalah terhadap lingkung kerjanya. Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih di mana saja, bisa memilih di mana saja. Nah ini yang tentu kita usulkan agar yang kemudian diwajibkan dalam UU supaya tidak kehilangan hak memilih, itu dapat dilaksanakan," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan untuk menjaga hak pilih masyakarat. Karena itu ia mengusulkan kepada KPU agar di Pemilu 2019 masyarakat yang terkendala dan tidak bisa memilih di daerahnya bisa memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota di tempat lain.
"Kalau yang pindahnya antardapil di provinsi maka dia kehilangan hak memilih untuk di dapil yang bersangkutan di DPRD Kabupaten kota. Jadi menurut saya, ya aturanya memang harus begitu. Itu rasional," ucap dia.
Meski begitu Herman mengaku usulan ini masih bisa dibicarakan lebih lanjut.
PKPU yang Disetujui DPR
Berikut beberapa rancangan peraturan KPU yang disetujui DPR:
1. Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemullhan Umum. Kecuali pada Pasal 8 terkait pindah pemilih.
2. Rancangan Peraturan KPU tentang Rekapltulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
3. Rancangan Peraturan KPU tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
4. Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
5. Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
6. Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.
7. Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement