Terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo saat menjalani sidang putusandi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12). Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo (kedua kiri) bersama kuasa hukumnya jelang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12). Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo (kanan) jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12). Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) bersama kuasa hukumnya jelang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12). Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12). Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12). Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12). Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)