Jangan Sepelekan 8 Hal Kecil Ini Saat Berada di Negeri Orang, Bisa-Bisa Dipenjara

Saat berada di negara lain, ada banyak hal yang harus Anda pelajari terlebih dahulu agar tidak merugikan diri sendiri.

oleh Afra Augesti diperbarui 13 Des 2018, 20:10 WIB
Ilustrasi Bebas Dari Penjara (iStockphoto)

Liputan6.com, Tokyo - Pergi berlibur ke luar negeri atau berpetualang ala backpacker di negara lain, dianggap oleh banyak orang sebagai kegiatan yang sangat menyenangkan. Itulah mengapa, begitu banyak individu melakukannya, entah sendirian atau bersama kawan-kawan.

Sebelum menginjakkan kaki di negeri orang, Anda pasti akan mencari tahu perihal sejarah tempat yang akan Anda kunjungi dan mempelajari undang-undang yang berlaku di sana. Jangan sampai hal kecil merugikan diri sendiri atau merusak waktu bersenang-senang Anda.

Sementara itu, pernahkah Anda tahu bahwa ada beberapa hal sepele yang bisa menjebloskan Anda ke penjara, jika Anda melakukannya di negara tertentu? Di satu sisi, Anda bahkan tidak sadar bahwa Anda telah melanggar hukum.

Penelitian terbaru yang dilakukan oleh situs perbandingan penerbangan JetCost mengungkapkan bahwa 63% turis asing gagal untuk mentaati hukum lokal, sebelum mereka bepergian ke luar negeri dan tinggal di sebuah negara

Lalu, seperti apa hal-hal kecil yang dimaksud? Berikut 8 di antaranya, seperti dikutip dari Cosmopolitan, Kamis (13/12/2018).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


1. Mengunyah Permen Karet - Singapura

Ilustrasi permen karet. (iStockphoto)

Di Singapura, permen karet adalah benda yang ilegal. Pada tahun 1992, perdana menteri kala itu, Lee Kuan Yew, resmi melarang segala jenis permen karet yang beredar di pasar Singapura.

Ia memberlakukan undang-undang tersebut setelah permen yang sifatnya lengket itu menyebabkan masalah di sejumlah fasilitas umum. Satu-satunya pengecualian untuk aturan ini adalah mengunyah terapeutik --permen pemutih gigi atau penghilang bekas nikotin, yang harus dibeli di apotek. Itu pun harus dengan resep dokter.

Denda bagi mereka yang kepergok menjual permen karet, dapat mencapai 100.000 dolar Singapura (Rp 1 miliar), atau bahkan 2 tahun penjara.


2. Bepergian Membawa Obat - Jepang, Yunani, UEA, Singapura, Kosta Rika, China, Qatar

Ilustrasi Foto Obat PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) (iStockphoto)

British Foreign and Commonwealth Office (FCO) mendesak para pendatang yang membawa obat-obatan dalam koper, ransel atau tas mereka saat hendak bepergian ke luar negeri, agar mematuhi hukum setempat. Sebab, beberapa jenis obat --termasuk anti-depresan, obat penghilang rasa sakit dan bahkan onat batuk yang dijual bebas di toko obat-- dilarang dibawa atau memiliki aturan khusus di negara-negara tertentu.

Pemerintah lokal dari beberapa negara telah memperketat hukum negara mereka untuk turis asing, saat mereka tiba di bandara. Berikut negara yang dimaksud dan jenis obat yang tidak diizinkan:

1. Jepang: semua obat yang mengandung pseudoephedrine. Biasanya ditemukan dalam Sudafed dan Vicks.

2. Yunani dan Uni Emirat Arab (UEA): diazepam, tramadol, kodein, dan sejumlah obat lain yang pakai resep. Anda harus menyertakan persyaratan khusus bila ingin membawa obat dari dokter pribadi sekali pun. 

3. Singapura: obat tidur, pil anti-kecemasan dan obat penghilang rasa sakit.

4. Kosta Rika: dokter dari otoritas setempat akan memeriksa Anda di bandara saat Anda tiba dan mengaku membawa obat-obatan. Anda akan diperbolehkan untuk membawa obat tesebut jika dokter tersebut mengizinkan.

5. Indonesia: kodein, obat tidur dan perawatan untuk Attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) adalah ilegal.

6. Qatar: obat-obatan yang dijual bebas seperti obat batuk dan pilek.

7. China: turis harus selalu membawa catatan dokter tentang rincian obat-obatan yang dibawanya. Sedetail mungkin.


3. Menjadi Saksi Perkelahian - Dubai

Ilustrasi Foto Bertengkar dengan Pasangan (iStockphoto)

Wanita Inggris berusia 21 tahun bernama Asa Hutchinson, terpaksa menerima hukuman penjara saat dia berada di Dubai. Dia dibui setelah menyaksikan perkelahian fisik yang terjadi di lobi sebuah hotel.

Asa, dari Chelmsford, Essex, sedang bersama sekelompok teman laki-lakinya ketika pertengkaran terjadi. Dalam keterangannya di kantor polisi setempat, seorang kawan Asa dilaporkan mulai mengambil swafoto dengan latar 'pelanggan hotel, pria, berusia 50-an yang tertidur di sofa' lobi hotel.

Ketika laki-laki paruh baya itu bangun, Evening Standard melaporkan dia mulai meninju teman Asa karena dianggap sudah mengejeknya.  Merasa dirugikan, lelaki ini lalu menelepon polisi dan melaporkan ulah kawan Asa.

Asa pun kemudian ditangkap, meskipun faktanya dia bersikeras bahwa dia hanya menjadi saksi dan tidak ada di lokasi kejadian ketika temannya itu mengambil foto selfie.

Di satu sisi, teman Asa tersebut juga ditahan, tapi tidak dipenjara, sehingga ia tidak diperbolehkan oleh pemerintah Dubai untuk kembali ke Inggris, sampai nanti ia disidang. Ia dikenai tuduhan melakukan penyerangan dan pencurian. 

Radha Stirling, CEO dari Detained in Dubai, menjelaskan mengapa situasi yang mengkhawatirkan ini terjadi. "Di Dubai, jika dua pihak berselisih atau berdebat, orang pertama yang berbicara dengan polisi biasanya adalah orang yang bisa dipercaya. Seringkali, kasus seperti itu adalah tentang 'perlombaan' untuk mengadu terlebih dahulu ke polisi."

"Dengan membuat keluhan ini, pelapor pertama mungkin bisa melindungi dirinya dari tuduhan yang dilimpahkan terhadapnya dari pihak kedua, yang mungkin pihak pertama adalah pelaku utamanya," lanjutnya.

Stirling menambahkan, "Pelancong yang datang ke UAE harus menyadari bahwa keadilan tidak beroperasi dengan cara yang sama, seperti di negara-negara dengan sistem hukum yang matang."


4. Menyeberang Jalan - Amerika Serikat

Seorang pria berjalan saat badai salju di Brooklyn di New York City (7/3). Badai salju kedua yang melanda New York dalam waktu seminggu ini diperkirakan akan membawa angin kencang. (Drew Angerer/Getty Images/AFP)

Di Amerika Serikat, 'jaywalking' atau menyeberang jalan ketika lampu lalu lintas berwarna hijau atau oranye atau saat isyarat lampu pejalan kaki tidak menyala, adalah bentuk pelanggaran pidana.

Meski masuk dalam kasus ringan yang sebenarnya bisa ditangani dengan memberikan denda, tapi jaywalking adalah hal ilegal di Negeri Paman Sam. Hukuman yang diterapkan untuk pelanggar aturan tersebut bervariasi di tiap negara bagian.

Di Massachusetts misalnya, orang-orang yang diketahui melakukan jaywalking akan didenda US$ 1 untuk pelanggaran pertama, kedua, dan ketiga mereka pada tahun tertentu (entah 2019, 2020 atau tahun-tahun sebelumnya),, dan US$ 2 untuk pelanggaran keempat dan pelanggaran berikutnya pada tahun 2018.


5. Merokok Elektrik - Thailand

Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Foreign and Commonwealth Office menyarankan agar para wisatawan tidak membawa Personal Vaporizer (PV) atau Rokok Listrik atau dikenal sebagai vape, termasuk e-rokok (rokok elektrik), e-baraku dan isi ulangnya, ke Thailand.

Barang-barang tersebut kemungkinan besar akan disita oleh petugas bandara, dan Anda bisa didenda atau dimasukkan ke dalam penjara hingga 10 tahun jika terbukti berusaha menyembunyikan vape.


6. Seks di Luar Nikah - Abu Dhabi dan UEA

Ilustrasi hubungan cinta pasangan bahagia (iStockphoto)

Di Abu Dhabi dan berbagai negara UEA lainnya, termasuk Dubai, melakukan hubungan seks di luar pernikahan dipandang sebagai aib dan bisa dijatuhi hukuman bagi pelanggarnya.

Contoh kasusnya: Seorang wanita asal Inggris, yang tidak disebutkan namanya, mengunjungi Dubai pada awal tahun ini. Ia mengklaim bahwa ia telah diperkosa di negara itu.

Hal yang mengejutkan adalah, ketika dia melaporkan insiden itu kepada polisi di Dubai, petugas justru meringkusnya, bukan orang yang dilaporkannya. Awalnya, pihak kepolisian menyita paspor perempuan muda itu, lalu mereka memberi tahu dia bahwa dia sudah melakukan pelanggaran dengan berhubungan seks di luar nikah. Hukuman terhadap wanita ini dijatuhkan tak lama setelah pelaporannya.

Hal serupa juga menimpa pasangan asal Ukraina yang sedang berlibur di Abu Dhabi. Iryna Nohai mengandung anak pertama dari hubungannya dengan sang kekasih, Emlyn Culverwell, ketika dua sejoli ini sedang menikmati liburan di negara terkait. Mereka berdua kemudian ditangkap atas tuduhan melakukan hubungan seks sebelum menikah.

Negara-negara UEA tidak akan mentolerir siapa saja yang dianggap melanggar hukum yang berlaku di masing-masing tempat, seperti hidup bersama atau menginap dalam satu kamar hotel dengan lawan jenis yang tidak memiliki ikatan perkawinan.

Bagi mereka yang terbukti bersalah, akan dijatuhi hukuman penjara, denda, dan deportasi.


7. Memesan Minuman Beralkohol - Thailand

Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)

Adalah sebuah aktivitas ilegal untuk membeli minuman beralkohol di luar jam-jam tertentu di Thailand. Karena blue law Negeri Gajah Putih telah menerapkan aturan bahwa pemesanan minuman tersebut hanya bisa dilakukan pada jam makan siang (11.00-14.00) dan jam makan malam (setelah pukul 17.00).

Selain waktu itu, pendatang asing tidak diperkenankan untuk mengorder alkohol dari mana pun, termasuk dari bar, restoran, toko, atau supermarket.

Blogger dan penduduk kelahiran Thailand, Richard Barrow, juga mengatakan bahwa turis tidak dapat membeli alkohol secara legal pada Hari Buddha atau pada saat pemilu berlangsung.


8. Mengumpat - Australia dan UEA

Ilustrasi Teriak dan Marah di Telpon (iStockphoto)

Jika Anda berencana pergi ke Australia, Anda harus berhati-hati dalam berbicara, karena ada undang-undang yang menentang bahasa kasar di Queensland, Victoria dan New South Wales. Negara-negara ini merupakan tujuan wisata yang sangat populer di Negeri Kanguru.

Mengumpat adalah bentuk pelanggaran di tempat-tempat tersebut. Bila Anda samapai dilaporkan karena mengumpat, maka Anda ditangkap dan dituntut, kasus Anda bisa disidangkan di pengadilan dan didengar oleh hakim atau pejabat pengadilan rendah, bukan juri.

Mereka tidak akan menganggap enteng kasus ini dan Anda bisa dipenjara selama 6 bulan.

Foreign and Commonwealth Office (FCO) baru-baru ini juga memperingatkan bahwa mengumpat dan membuat isyarat kasar (termasuk di media sosial) adalah "tindakan cabul" di Uni Emirat Arab, dan dapat mengakibatkan pelanggar dipenjara atau dideportasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya