Ketua KPU Jamin OSO Masuk Daftar Caleg DPD Jika Mundur dari Hanura

KPU memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2018, 19:56 WIB
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara di Jakarta, Selasa (27/11). Pertemuan untuk menindaklanjuti putusan MK, MA dan PTUN. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku masih terus menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari kepengurusan partai untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2018.

Menurutnya, jika OSO menyerahkan surat pengunduran dirinya, maka KPU akan segera memasukannya ke daftar caleg tetap (DCT).

"Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT maksudnya, kalau tidak ada, ya tidak ada perubahan," kata Arief di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Arif menjelaskan, pihaknya sudah berusaha untuk menjalani putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Ketua DPD itu. Namun, dia mengingatkan bahwa KPU harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi, yang memutuskan bahwa pengurus partai politik tidak boleh maju sebagai caleg DPD.

"Tapi kami juga jalankan putusan MK bahwa disyaratkan tidak sebagai pengurus parpol. kalau tidak ada putusan TUN kan semua sudah selesai, tidak ada ruang lagi sebetulnya, tapi karena ada putusan TUN maka kami berikan ruang lagi," ungkapnya.

Karena itu, Arief menyerahkan sepenuhnya keputusan pada OSO. Dia juga yakin OSO tak akan menempuh jalur hukum jika sampai batas waktu yang ditentukan OSO tak dimasukan ke dalam DCT DPD.

"Ya saya masih percaya, tidaklah (tempuh jalur hukum)," ucapnya.

 


Putusan MA

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi itu diputuskan pada Kamis (25/10).

"Uji materi itu sudah diputus hari Kamis (25/10) yang lalu, dan katanya dikabulkan" kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi seperti dikutp Antara, Selasa 30 Oktober 2018.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya