Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan pembayaran pajak dengan cara online atau e-filing. Untuk sementara, pelaksanaan penyampaian surat pemberitahuan tahunan secara online melibatkan 38 perusahaan besar yang memiliki fasilitas komputer memadai. Sebab, jaringan telepon serta fasilitas yang dimiliki Ditjen Pajak terbatas. Namun, ke depan diharapkan sistem ini akan ditingkatkan untuk memudahkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Hadi Purnomo di Jakarta, Kamis (18/7).
Hadi menjelaskan, bagi wajib pajak yang telah memasukkan data lewat sistem ini akan menerima berita acara dan nomor penitipan data. Sistem ini, menurut Hadi, dapat mengatasi kesulitan membayar pajak.(AWD/Mohammad Kemal dan Hendro Wahyudi)
Hadi menjelaskan, bagi wajib pajak yang telah memasukkan data lewat sistem ini akan menerima berita acara dan nomor penitipan data. Sistem ini, menurut Hadi, dapat mengatasi kesulitan membayar pajak.(AWD/Mohammad Kemal dan Hendro Wahyudi)