Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di fintech center bertempat di Wisma Mulia, Jakarta pada Jumat (14/12/2018).
Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut maraknya pengaduan yang diterima LBH terkait pelanggaran yang diduga dilakukan aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengungkapkan pertemuan yang berlangsung tertutup dan cukup lama tersebut masih belum menemukan titik temu.
"Saya harus bilang bahwa tadi tidak ditemukan kesamaan pemahaman," kata dia saat ditemui usai pertemuan, Jumat pekan ini.
Ketidaksepahaman yang dimaksud adalah selama ini OJK selalu menyatakan pelanggaran yang dilakukan fintech tidak terdaftar di OJK atau fintech ilegal di luar kewenangan otoritas.
Baca Juga
Advertisement
Padahal, dalam undang-undang OJK pasal 6 disebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
b. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
c. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
"Perlu digarisbawahi bahwa yang menjadi tanggung jawab OJK itu bukan cuma yang terdaftar tapi juga yang tidak terdaftar. Apa dasarnya ? Silakan lihat pasal 6 UU OJK, ini yang menjadi marwah keberadaan OJK," ujar dia.
Dia menjelaskan, saat ini LBH akan kembali melanjutkan proses konsolidasi seluruh korban di seluruh Indonesia.
"Apakah ada tindak lanjut lainnya? nanti kita lihat dari OJK seperti apa. Dimungkinkan ada seperti yang sudah kami sampaikan sebelum-sebelumnya dimungkinkan untuk ada tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata," ujar dia.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Satgas Waspada Investasi Dorong Korban Melapor kepada Polisi
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengatakan bahwasanya LBH dan OJK mempunyai tujuan sama yaitu melindungi konsumen fintech.
Apalagi saat ini LBH telah mendapat temuan adanya 14 jenis pelanggaran yang kerap dialami oleh korban fintech tersebut.
"Kami sangat mendorong proses penegakan hukum karena para korban ini telah dilakukan teror dalam penagihan, diintimidasi dengan cara-cara yang tidak beretika," ujar dia.
Dia juga menyarankan agar para korban tersebut bisa membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian
"Oleh karena itu, kami dari satgas waspada investasi sangat mendorong para korban untuk melapor ke kepolisian karena tindakan ini tindak pidana," kata Tongam.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement