Ironi Kepala Dinas Terjerat Korupsi karena Upeti ke Kepala Daerah

KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Des 2018, 18:06 WIB
KPK menahan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchar. (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan diduga memangkas dana untuk pembangunan fasilitas 140 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Selain Irvan, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady. Irvan juga disinyalir meminta jatah 7 persen atau Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 46,8 miliar.

Uang suap tersebut dikumpulkan Irvan dari 140 Kepala Sekolah SMP di Kanulaten Cianjur yang menerima DAK. Uang suap itu dikumpulkan melalui Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan.

Kasus korupsi yang melibatkan para Kepala Dinas bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, KPK juga telah mengungkap para Kepala Dinas terlibat kasus suap dan terjerat kasus korupsi lantaran memberikan 'upeti' ke Kepala Daerah.

Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengakui bahwa banyak kasus korupsi dengan modus para kepala dinas memberikan setoran kepada kepala daerah. Saut mengatakan pihaknya akan mempelajari fenomena kepala dinas memberi 'upeti' ke kepala daerah.

"Ini yang KPK akan buktikan nanti. Sebab, kalau indikasi atau informasi pengaduan tentang kasus-kasus dan modus itu dimana para kepala dinas bertransaksional. Itu memang sangat banyak dibicarakan," kata Saut saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (14/12/2018).

Liputan6.com merangkum 5 kasus korupsi yang menjerat kepala dinas karena menyetorkan 'upeti' ke Kepala Daerah:


1. Kasus Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan status tersangka kepada Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR). Taufiq diduga menerima gratifikasi terkait jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Selain menerima uang sejumlah Rp 2 miliar, KPK juga menduga ada pemberian lain terhadap Taufiq terkait mutasi dan promosi jabatan dan fee sejumlah proyek dalam rentang waktu 2016 hingga 2017.

KPK menduga adanya pemberian uang dari Kepala Dinas (Kadis) terkait perkara ini. Hingga kini, KPK pun terus mendalami pemberian-pemberian yang diduga diterima oleh tersangka dari para Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Nganjuk terkait pengisian jabatan, mutasi, dan rotasi.

2. Kasus Bupati Bandung Barat Abu Bakar

KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat Adityo, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka kasus dugaan suap.

KPK menyebut rata-rata masing-masing SKPD menyetor uang Rp 40 juta untuk Abu Bakar. Abu Bakar diduga menerima suap Rp 435 juta untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti Pilbup Bandung Barat.

Uang itu diduga diminta Abu Bakar secara terus menerus kepada sejumlah kepala dinas di wilayahnya dalam kurun waktu Januari hingga April 2018.


3. Kasus Bupati Klaten Sri Hartini

Tersangka dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Sri Hartini usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Bupati Klaten Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Sri diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang 'memesan' jabatan tertentu.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut sebanyak 148 kepala desa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diduga telah melakukan gratifikasi untuk Sri Hartini. Para kepala desa memberikan hadiah karena bantuan keuangan desa dari APBD Kabupaten Klaten telah dicairkan.

Jaksa KPK Afni Carolina menjelaskan, besaran uang yang diberikan kepada Sri Hartini berbeda-beda. Para kades umumnya memberikan hadiah uang dari Rp 8 juta, Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 21,5 juta, Rp 25 juta, Rp 27 juta, Rp 37 juta, dan Rp 40 juta.

4. Kasus Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terjerat kasus dugaan korupsi suap untuk menetapkan Inna Silistyowati sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Ia tertangkap OTT KPK pada Sabtu (3/2/2018).

Inna diduga mengumpulkan uang suap dari 34 Puskesmas di Jombang dan diberikan kepada Bupati Nyono. Pemberian diperuntukkan agar Inna yang menjabat sebagai pelaksana tugas menjadi Kadis Kesehatan definitif.

Uang suap juga dipergunakan Bupati Nyono untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Bupati Jombang 2018. Bupati Nyono diduga telah menerima sekitar Rp 275 juta dari Inna.

5. Kasus Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.

Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya