Kemendagri Cabut Aturan Jilbab untuk Pegawainya

Hadi mengatakan, awalnya Instruksi Mendagri itu hanya bersifat internal, tidak berlaku untuk pengaturan ke daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Des 2018, 16:41 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhijab. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut aturan pagi pegawai perempuan yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju.

Aturan itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyebut, pencabutan aturan tersebut bentuk respons Mendagri Tjahjo Kumolo dalam mendengar aspirasi banyak pihak. Apalagi Instruksi Mendagri (Inmendagri) itu, kini menjadi polemik di masyarakat. 

"Sehinga pada hari ini Inmendagri dinyatakan dicabut, tidak berlaku lagi. Ini yang perlu kami sampaikan, agar tidak timbul pandangan opini yang berbeda," kata Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).

Dia menjelaskan, awalnya Inmendagri itu hanya bersifat internal, tidak berlaku untuk pengaturan ke daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Aturan itu, kata Hadi, hanya bersifat imbauan dan bukan larangan untuk para ASN.

Dia memastikan, tidak ada motif apa pun dalam penerapan aturan tersebut, kecuali untuk kerapian dan keseragaman berpakaian di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

"Khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Frase kata agar dalam Inmendagri memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan," papar Hadi.


Ditandatangani Mendagri

Sebelumnya, Inmendagri yang ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018 ramai diperbincangkan di media sosial. Sebab, Tjahjo mengintruksikan pegawainya yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju.

Untuk warna jilbab juga harus sesuai dengan warna pakaian dinas cokelat serta tidak bermotif atau polos. Tak hanya itu, untuk perempuan rambut ditata dengan rapi dan tidak dicat warna-warni.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Sedangkan untuk ASN laki-laki rambut harus rapi tidak boleh gondrong dan tidak dicat warna-warni. Lalu menjaga kerapian kumis, jambang dan jenggot. Sementara itu untuk penggunaan celana, panjang sampai dengan mata kaki.

Instruksi tersebut diterbitkan dengan memerhatikan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya