Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah bahwa Soeharto guru korupsi dinilai bisa menjadi momentum untuk mengingatkan publik bahwa upaya pengusutan kasus-kasus korupsi mantan Presiden Soeharto, keluarga dan kroninya, belum selesai.
"Menurut saya apa yang disampaikan Ahmad Basarah bukanlah pencemaran nama baik. Memang menjadi kewajiban Ahmad Basarah sebagai pimpinan MPR RI untuk menyampaikan hal tersebut," kata Aktivis Antikorupsi, Saor Siagian.
Advertisement
Hal itu dikatakan Saor dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Pencemaran Nama Baik vs Menolak Lupa' yang digelar di Kampus UKI, Jakarta, Jumat (14/2). Hadir juga sebagai pembicara Hendardi dari Setara Institute dan Dosen FH UKI, Petrus Irwan Panjaitan.
Dalam kesempatan itu, Hendardi mengatakan, pengusutan kasus-kasus korupsi Soeharto, keluarga dan kroninya tidak boleh terhenti karena mantan penguasa Orba itu sudah meninggal dunia.
Sebab, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 yang menjadi dasar pengusutan, juga berlaku untuk keluarga dan kroninya.
"Masak karena Soeharto meninggal, hak-hak korban (korupsi Soeharto) diabaikan. Jadi kroni-kroni Soeharto agar diusut untuk tetap diadili," kata Hendardi.
Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia."
"Kroninya Soeharto masih banyak. Mereka senang-senang. Masih banyak tidak disentuh hukum," imbuh Hendardi.
Harus Diapresiasi
Hendardi justru mengajak publik untuk berterima kasih kepada Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah karena telah mengingatkan memori kolektif bangsa atas kejahatan korupsi Soeharto, keluarga dan kroninya.
"Kita justru harus berterima kasih kepada Pak Basarah, karena telah mengingatkan publik atas hal-hal yang belum selesai pada bangsa ini," ujar Hendari.
Petrus Panjaitan menambahkan hasil FGD akan dijadikan semacam pendapat hukum resmi dari Ikatan Alumni UKI sebagai penyelenggara.
"Dan akan diberikan ke pemangku kepentingan untuk dikaji lebih lanjut," ujar Petrus.
Reporter: Ya'cob Billiocta
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement