Menilik Kaitan Warga Malaysia dengan Jasad Mengambang di Selat Malaka

Hamid dan Jamal berangkat dari Malaysia pada 21 November 2018 membawa 16 TKI secara ilegal memakai kapal. Di tengah laut, kapal keduanya dihantam gelombang hingga terbalik.

oleh M Syukur diperbarui 14 Des 2018, 23:04 WIB
Tiga jasad misterius mengapung di perbatasan Malaysia. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Hamid alias Boboi (31) dan Jamal (38), akhirnya menyerahkan diri ke Polres Bengkalis pada Senin 10 Desember 2018 malam. Dari keduanya, misteri 11 jasad mengambang di Selat Malaka atau perbatasan Riau dengan Malaysia itu terungkap. Diduga kuat sebelas jasad itu merupakan korban kapal tenggelam.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku mengangkut 16 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia dengan tujuan Pulau Rupat, Bengkalis. Hamid dan Jamal pun resmi ditetapkan menjadi tersangka atas tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal itu.

Hamid dan Jamal berangkat dari Malaysia pada 21 November 2018 membawa 16 TKI secara ilegal memakai kapal. Di tengah laut, kapal keduanya dihantam gelombang hingga terbalik. Jasad korban pun mulai mengambang sampai satu persatu ditemukan.

Keduanya terjun ke laut memakai pelampung. Sementara belasan TKI itu tidak ada yang memakai pelampung. Keduanya sempat terombang-ambing seharian hingga akhirnya melintas Kapal Indomal V tujuan Malaysia.

"Keduanya berangkat dari Pantai Keling Malaysia tujuan Pantai Teluk Ketapang," kata Sunarto.

Sunarto menyebutkan, keduanya ditahan di Mapolres Bengkalis dan masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Sejumlah barang, mulai dari pasport hingga visa diduga milik penumpang, disita sebagai barang bukti.

"Dapat disimpulkan ada kaitan penyelamatan keduanya oleh Indomal V dengan penemuan 11 mayat di perairan Selat Malaka," tegas Sunarto.

Pengakuan keduanya, upaya pengangkutan TKI secara ilegal dikoordinir pria berinisial Rb dan RS, warga Malaysia. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang.

Atas kejadian ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar.

Sejauh ini, sudah ada 11 mayat ditemukan di perbatasan Selat Malaka. Ada empat jasad yang sudah teridentifikasi adalah Mimi Dewi warga Sumatera Barat, Ujang Chaniago dari Sumatera Barat, Marian Suhadi dari Sumatera Utara dan Pasal Ardianto dari Sumatera Utara.

"Yang teridentifikasi sudah dibawa keluarga masing-masing ke daerah adal," kata Sunarto.

Di samping itu, tambah Sunarto, ada beberapa keluarga yang sudah melapor tapi jasad mengambang belum juga teridentifikasi. Salah satu jalan, petugas medis di Rumah Sakit Bhayangkara melakukan tes DNA.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya