Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT MTU, Rijal Efendi Padang sebagai tersangka kasus dugaan suap pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat.
"KPK menetapkan REP (Rijal Efendi Padang), swasta sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Advertisement
KPK menduga Rijal memberikan Rp 200 juta kepada Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan anak buahnya. Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar.
Sebagai pelaksana proyek tersebut, Rijal diminta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek oleh Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson. Untuk memenuhi komitmen fee, Rijal kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada David.
"Selanjutnya, dari uang Rp 200 juta tersebut DAK (David Anderson Karosekalidan) menyerahkan Rp 150 juta kepada RYB (Remigo Yolanda Berutu)," jelas Yuyuk.
Atas perbuatannya, Rijal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditahan
Yuyuk mengatakan, Rijal sudah ditahan penyidik KPK di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sejak 30 November 2018.
Dalam kasus ini, KPK terlebih dahulu menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap.
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Remigo menerima uang tersebut sebanyak 3 kali. Rp 150 juta pada 16 November 2018, Rp 250 juta, dan Rp150 juta pada 17 November 2018.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.
Advertisement