Ogah-Ogahan Pencegahan Korupsi di Malang Raya

KPK melalui Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan memberikan 9 rekomendasi pencegahan korupsi. Seluruhnya bermuara pada penguatan sumberdaya manusia dan peningkatan integritas, serta pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan.

oleh Zainul Arifin diperbarui 15 Des 2018, 15:03 WIB
Rombongan tersangka anggota DPRD Malang berjalan turun dari mobil tahanan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/9).KPK memperpanjang masa penahanan sejumlah tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang itu. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pencegahan korupsi di Malang Raya sangat rendah. Itu berdasarkan Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) di tiga pemerintahan daerah yakni Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, upaya pencegahan korupsi di Malang harus dilakukan lebih konsisten dan substansial lagi. Tak cukup dengan sekedar penandatanganan pakta integritas.

"Kalau kita lihat, data pemenuhan pelaksanaan pencegahan korupsi di Malang itu sangat rendah," kata Febri di Malang, Jumat 14 Desember 2018.

KPK melalui Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan memberikan 9 rekomendasi pencegahan korupsi. Seluruhnya bermuara pada penguatan sumberdaya manusia dan peningkatan integritas, serta pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan.

Sayangnya, penerapan dari seluruh rekomendasi itu masih sangat rendah. Kabupaten Malang hanya menerapkan 51 persen, sedangkan Kota Malang, dan Kota Batu malah hanya sekitar 40 persen saja. Artinya, upaya untuk mencegah praktik korupsi belum benar – benar dilakukan.

"Itu harus jadi perhatian, bisa dilihat mana yang memenuhi korsupgah dan belum. Pencegahan itu tak hanya di pakta integritas saja," ujar Febri.

Tiga pemerintah daerah di Malang Raya harus lebih serius melawan praktik rasuah. Sejak dua tahun terakhir ini, KPK membongkar praktik korupsi di Malang Raya. Aktor korupsi terlibat mulai dari kepala daerah, wakil rakyat sampai swasta.

"Jangan korupsi lagi, kalau masih lakukan korupsi dan kami temukan bukti tentu akan kami proses lagi," ucap Febri.


20 Sprindik dengan 49 Tersangka

Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna tersenyum saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). Rendra menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dugaan suap gratifikasi proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang TA 2011. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK sejauh ini sudah menerbitkan 20 surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus korupsi di Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Rinciannya, 11 sprindik untuk kasus korupsi pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang.

Ada 2 sprindik untuk kasus suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang, Kota Malang tahun anggaran 2016. Ada 3 sprindik korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017 di Pemkot Batu.

Kemudian 2 sprindik gratifikasi Bupati Malang dan 2 sprindik untuk korupsi proyek tahun anggaran 2011 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Dari seluruh sprindik itu sudah ditetapkan 49 orang tersangka dengan sebagain di antaranya sudah divonis pengadilan.

Di antara para tersangka itu, ada 3 kepala daerah yakni Wali Kota Malang Moch Anton, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko serta Bupati Malang Rendra Kresna. Termasuk 41 anggota DPRD Kota Malang, 3 orang rekanan serta 2 kepala dinas.

"Tersangka yang dominan memang dari anggota DPRD Kota Malang. Tapi sesungguhnya, seluruh pihak terlibat dalam korupsi itu," kata Febri Diansyah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya