Liputan6.com, Jakarta - Penegakan hukum atas tilang elektronik dimulai. Kepala Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengungkap, pengadilan memvonis 716 pelanggar tilang elektronik sejak sistem tersebut berlaku pada 1 November 2018 di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Jumlah pelanggar tersebut hingga 15 Desember," kata Budiyanto, di Jakarta, Sabtu (15/12/2018) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Menurut dia, jumlah pelanggar yang akan menerima vonis kemungkinan bertambah. Pasalnya, lanjut dia, masih ada berkas tilang yang dalam proses untuk dikirim ke pengadilan.
Walau efektif berlaku pada 1 November, uji akurasi tilang elektronik dilakukan sejak 24 September 2018.
Berbeda dari penindakan konvensional, tilang elektronik melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik dari kamera CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Tata-kelola Lalu-lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Blokir STNK
Dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran, dan analisis terkait nomor polisi, jenis dan warna kendaraan, pihak kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan.
Saat surat diterima, pemilik kendaraan punya waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas.
Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir.
Advertisement