716 Pelanggar Tilang Elektronik Divonis Pengadilan

Kepala Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengungkap, jumlah pelanggar yang akan menerima vonis kemungkinan bertambah.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2018, 16:51 WIB
Pengendara sepeda motor melanggar garis berhenti lampu merah Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Masih banyak pengendara yang melanggar dan tidak mengindahkan penerapan tilang elektronik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penegakan hukum atas tilang elektronik dimulai. Kepala Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengungkap, pengadilan memvonis 716 pelanggar tilang elektronik sejak sistem tersebut berlaku pada 1 November 2018 di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Jumlah pelanggar tersebut hingga 15 Desember," kata Budiyanto, di Jakarta, Sabtu (15/12/2018) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, jumlah pelanggar yang akan menerima vonis kemungkinan bertambah. Pasalnya, lanjut dia, masih ada berkas tilang yang dalam proses untuk dikirim ke pengadilan.

Walau efektif berlaku pada 1 November, uji akurasi tilang elektronik dilakukan sejak 24 September 2018.

Berbeda dari penindakan konvensional, tilang elektronik melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik dari kamera CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Tata-kelola Lalu-lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Blokir STNK

Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) portabel terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (4/10). Sistem tilang elektronik mengandalkan kamera pengintai atau CCTV untuk merekam pelanggar lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran, dan analisis terkait nomor polisi, jenis dan warna kendaraan, pihak kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan.

Saat surat diterima, pemilik kendaraan punya waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas.

Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya