Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur Jambi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin Jawa Barat, pascaputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pada Jumat sore, 14 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap Zumi Zola ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).
Advertisement
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta memvonis Zumi Zola 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti telah menerima gratifikasi sejumlah Rp37,478 miliar, 183.300 dolar Amerika Serikat, 100.000 dolar Singapura.
Selain itu, satu mobil Toyota Alphard nomor polisi D 1043 VBM dan menyuap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai keseluruhan berjumlah Rp12,94 miliar.
Karena KPK dan dia sudah menerima putusan, maka vonis Zumi Zola pun sudah berkekuatan hukum tetap (in kraacht) dan selanjutnya dia akan diberhentikan oleh presiden melalui satu surat keputusan presiden.
DPRD Jambi selanjutnya melakukan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi sebagai gubernur, sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur Jambi.
Saksikan video pilihan di bawah ini: