Timses Jokowi Desak Bawaslu Buka Data Pelanggar Kampanye Terbanyak

Benny mengklaim, kubu Jokowi-Ma'ruf paling sedikit melakukan pelanggaran kampanye.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2018, 05:17 WIB
Pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Jakarta, Minggu (23/9). Deklarasi menandai dimulainya masa kampanye Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma'ruf Amin, Benny Ramdhani meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka data pasangan capres-cawapres yang paling banyak melanggar. Sebab, itu penting untuk kecerdasan rakyat termasuk memberikan sanksi pada capres-cawapres tersebut.

"Ini penting karena jujur rakyat harus didewasakan, rakyat harus dicerahkan, harus dicerdaskan," kata Benny di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018).

Benny mengklaim, kubunya paling sedikit melakukan pelanggaran kampanye. Karena itu, ia meminta Bawaslu segera jujur berapa jumlah pelanggaran yang dilakukan kedua belah pihak.

"Saya ingin Bawaslu jujur untuk mengatakan pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditemukan perhari ini itu berapa banyak," ungkapnya.

Selian itu, Politikus Partai Hanura ini juga menyoroti perbedaan antar Jokowi dan Prabowo jelang Pilpres 2019. Dia menilai, metode kampanye Prabowo-Sandi hanya berupa tulisan verbal saja. Sedangkan Jokowi sudah memiliki nilai tambah karena menjabat sebagai petahana.

"Tapi Jokowi punya kelebihan lain. Apa yang tertulis apa yang disampaikan secara verbal dan bisa dilihat masyarakat. Apa yang disampaikan Prabowo itu tidak bisa dilihat oleh masyarakat apa yang sudah dikerjakan," ucapnya.

 


192.129 Pelanggaran Kampanye

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Fritz Eduward Siregar mengungkap data dugaan pelanggaran kampanye jelang Pemilu 2019. Kata dia, setidaknya ada 192.129 yang merangkap temuan dan laporan pelanggaran kampanye.

"192.129 temuan dan laporan. Ada 176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang. 14.275 alat peraga kampanye (APK) yang mengandung materi yang dilarang. 1.381 APK di kendaraan angkutan umum. Itu kira-kira pelaporan," kata Fritz di tempat yang sama.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya