Patroli, Blora - Lantaran menolak bermesraan, seorang istri dibunuh suaminya di Desa Bedingin, Blora, Jawa Tengah. Pelaku sempat berkilah saat ibu mertuanya bertanya bahwa korban tewas akibat digigit ular.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (16/12/2018), guna melengkapi berkas perkara penyidikan, petugas Polres Blora, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh istri dengan tersangka Januri. Dari 17 adegan yang dipergakan pelaku dan beberapa saksi, terungkap pembunuhan dilatarbelakangi permintaan tersangka untuk bermesraan ditolak Sulasmini, sang istri.
Advertisement
Pertengkaran sepasang suami istri tersebut kemudian berujung petaka, hingga akhirnya tersangka menyerang Lasmini hingga meregang nyawa.
Kasus suami bunuh istri itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 29 November lalu, bahwa Lasmini meninggal dunia secara tak wajar. Jasad korban yang dikubur di Tempat Pemakaman Umum Todanan, Blora, kemudian dibongkar tim forensik.
Hasilnya ditemukan ada bekas cekikan di bagian lehernya. Hasil forensik juga berhasil mematahkan pernyataan pelaku sebelumnya, yang menyebut korban tewas digigit ular.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Galuh Garmabrata)