Mendag Sebut Tarif Cukai Bir Wajar Naik

Mendag angkat bicara soal langkah Kementerian Keuangan yang menaikkan tarif cukai bir menjadi Rp 15 ribu.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Des 2018, 14:06 WIB
Bir Hitam | unsplash.com

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mendukung langkah Kementerian Keuangan yang menaikan tarif cukai bir atau minuman beralkohol golongan A menjadi Rp 15 ribu, baik untuk produk dalam negeri maupun impor.

Menurutnya, itu merupakan wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk meninggikan tarif cukai bir golongan A dari nominal semula Rp 13 ribu.

"Itu kan dari Dirjen Bea dan Cukai, ya sudah sewajarnya naik cukainya," ucap dia di Jakarta, Minggu (16/12/2018).

Kebijakan penaikan cukai bir tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etik Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA).

Aturan baru pengganti PMK 207/PMK.011/2013 itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Desember 2018 kemarin dan akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.

Dalam PMK tersebut, hitungan cukai bir golongan A semisal bir, shandy, anggur, gin, dan whisky dengan kadar etil alkohol sebesar 5 persen akan naik dari Rp 13 ribu menjadi Rp 15 ribu.

Bentuk perubahan lainnya yakni untuk konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA), dimana acuan hitungan produksi berganti dari per liter menjadi per gram. Pada PMK baru ini, produksi dalam negeri dan impor tarifnya Rp 1.000 per gram.

Sementara pada PMK 2013, tarifnya masih menggunakan hitungan per liter, yakni Rp 100 ribu per liter.


Perkara Hambatan Ekspor Kopi ke Filipina Sudah Selesai

Ilustrasi kopi (dok. Pixabay/Putu Elmira)

Menteri Perdagangan juga mengatakan, Pemerintah RI dan Filipina telah berunding soal penyelesaian tindakan pengamanan dalam bentuk Special Safeguards (SSG) duty oleh Pemerintah Filipina terhadap komoditas ekspor Indonesia, yakni kopi instan.

"Sudah, sudah selesai. Kami sudah melakukan pembicaraan, dan kita berterimakasih. Itu ditangani langsung oleh Presiden (Rodrigo) Duterte dengan pendekatan juga dari Duta Besar RI untuk Filipina, Sinyo Sarundajang," ungkap dia.

Dia menyampaikan, Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu telah bertemu dengan utusan Pemerintah Filipina untuk berunding terkait penyelesaian masalah SSG duty kopi instan ekspor ini di Bali, untuk kemudian juga ditindaklanjuti di Manila.

"Delegasi kita kirimkan dipimpin oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Oke Nurwan) ketemu dengan wakil menteri. Saya juga bertemu dengan Menteri Perdagangannya, dan kita melaksanakan untuk kesepakatan-kesepakatan yang ada," sambungnya.

Dalam negosiasi ini, Mendag Enggar juga menyampaikan, Pemerintah Filipina coba mengajukan beberapa tuntutan, yakni meminta agar komoditas pertanian mereka seperti buah pisang bisa ikut masuk ke pasar di Indonesia.

"Wajar sekali, mereka juga membutuhkan pasar dari produk-produk Filipina jangan dihambat (ke Indonesia), dan itu sudah terselesaikan," tegas dia.

Lebih lanjut, ia kembali memastikan, pihak Manila telah mencabut kebijakan SSG duty berupa pengenaan tarif bea masuk bagi produk kopi instan Indonesia yang diekspor ke Filipina. "Sudah selesai, sudah dicabut," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya