Komnas HAM Desak Jokowi Terbitkan Perppu Penanganan Kasus HAM Masa Lalu

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, kasus HAM berat masa lalu genting untuk segera dituntaskan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Des 2018, 16:13 WIB
Massa menggelar aksi tabur bunga dan doa bersama di depan kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/12). Dalam aksinya, mereka meminta Komnas HAM memanggil Prabowo Subianto terkait pelanggaran HAM atas penculikan aktivis pada 1998. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, kasus HAM berat masa lalu genting untuk segera dituntaskan. Obral imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk penanganan permasalahan itu tidaklah cukup.

"Kegentingan yang mendesak penyelesaian HAM masa lalu, bukti-bukti ini makin lama makin susah didapatkan. Berapa saksi, berapa barang bukti yang dimakan usia, hancur. Berapa bukti yang kemakan sistem hukum kita," tutur Choirul di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/12/2018).

Jokowi dinilai mesti mengambil sikap dengan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu. Terlebih, perintah terhadap Jaksa Agung untuk penyelesaian perkara tersebut pun tidak ada aksi nyatanya.

"Sampai sekarang tidak ada baunya. Makanya kalau kita masih menunggu perintah Presiden, menurut saya perintah Presiden nggak mempan. Harus dengan penerbitan Perppu, baru kelar. Lah kami menunggu itu," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


3 Poin

Ada tiga poin yang diinginkan Komnas HAM masuk dalam Perpu penyelenggaraan penanganan kasus HAM berat masa lalu. Pertama, Komnas HAM meminta agar mendapatkan posisi dan kewenangan sebagai penyidik.

"Kedua, memperkuat bagaimana pelembagaan korban. Yang ketiga, memperkuat bagaimana pelembagaan narasi kebenaran. Sudah tiga itu saja," kata Choirul.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya