Napi Buron Lapas Lambaro Tertangkap Saat Tidur di Rumah Istri

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) 113 dari 726 narapidana serta tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang kabur pada Kamis, 29 November lalu.

oleh Rino Abonita diperbarui 17 Des 2018, 01:04 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara

Liputan6.com, Aceh - Polisi kembali membekuk seorang napi yang kabur dari Lapas Klas IIA Lambaro Banda Aceh. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Minggu, 16 Desember 2018, dini hari.

Napi kabur bernama Aiyub (29) itu ditangkap saat sedang terlelap di rumah istrinya, di Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Utara sekitar pukul 02.15 WIB. Sebelumnya, polisi melakukan pengintaian selama dua hari.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Iswahyudi mengatakan, penangkapan terhadap Aiyub berawal adanya informasi bahwa yang bersangkutan ada di sekitar Aceh Utara.

"Kita dapat info yang bersangkutan berada di Kecamatan Baktiya. Pada saat penangkapan, dia pulang ke rumah istrinya di Kecamatan Madat," jelas Iswahyudi kepada Liputan6.com, Minggu 16 Desember 2018 sore.

Aiyub adalah napi yang terjerat pasal pencabulan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) 113 dari 726 narapidana serta tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang kabur pada Kamis, 29 November lalu.

"Penangkapannya silent. Yang bersangkutan tidak melawan, karena sudah tahu dia bersalah. Saat ini, kita sedang menunggu. Napi ini akan dibawa kembali ke Lapas Lambaro," lanjut Iswahyudi.

Polres Aceh Utara, kata Iswahyudi, masih terus melakukan pemantauan untuk mencari napi serta tahanan dari Lapas Klas IIA Banda Aceh yang kemungkinan bersembunyi di wilayah hukum mereka.


Sudah 39 dari 113 Napi Kabur Tertangkap

Aiyub (tengah), napi Lapas Lambaro Tertangkap (Liputan6.com/Rino Abonita)

Tertangkapnya Aiyub menambah daftar napi dan tahanan yang kabur dari Lapas Klas IIA Banda Aceh, yang kabur. Hingga saat ini, jumlah yang tertangkap 39 orang, dengan sisa 74 orang masih dalam pengejaran.

Sebagai catatan, pada Kamis, 14 Desember lalu, tim Polsek Rantau, Aceh Tamiang, berhasil membekuk seorang napi berinisial TH (52), warga Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau.

Beberapa hari sebelumnya, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap seorang napi bernama Kurniawan (37).

Penangkapan pada Minggu, 9 Desember 2018, sore itu, diwarnai tembakan. Aparat terpaksa menembak betis kanan Kurniawan, karena melawan.

Kakanwil Kemenkum HAM Aceh, Agus Toyib mengatakan, upaya penangkapan terhadap para napi serta tahanan yang kabur akan terus dilakukan. Data DPO sudah disebar hingga ke Polda Sumatera Utara.

"Ini kerja luar biasa dari Polri. Kita dapat dukungan, sesuai statement kapolda untuk mencari yang lari-lari ini. Kita tetap kerjasama yang baik dan berterima kasih pada Polri atas tertangkapnya para pelarian ini. Upaya masih terus dilakukan," ucap Agus, kepada Liputan6.com, Minggu 16 Desember 2018, sore.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya