BPKN Terima Lebih 500 Pengaduan, Paling Banyak di Sektor Perumahan

BPKN mencatat jumlah pengaduan konsumen yang masuk sejak September 2017 hingga per Desember 2018 mencapai 500 lebih pengaduan.

oleh Merdeka.com diperbarui 17 Des 2018, 15:15 WIB
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) (Foto: Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat jumlah pengaduan konsumen yang masuk sejak September 2017 hingga per Desember 2018 mencapai 500 lebih pengaduan.

Adapun dari keseluruhan jumlah aduan yang masuk ke BPKN masih didominasi oleh sektor perumahan. "Insiden konsumen kita menerima pengaduan tahun 2017 mulai September sampai hari ini jumlah yang kita terima lebih dari 500 pengaduan," kata Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, di Kantornya, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Ardiansyah menyebut dari total tersebut, sebanyak 127 pengaduan telah selesai ditangani oleh BPKN. Artinya konsumen telah mendapatkan haknya. Paling besar adalah insiden di sektor perumahan, kemudian juga insiden di beberapa sektor lainnya.

Ardiansyah menilai, banyaknya pengaduan ini karena masyarakat masih banyak yang belum bisa menghadapi berbagai masalah dalam melindungi hak-hak konsumennya. Jadi seringkali banyak konsumen yang terjebak di dalam sektor-sektor tersebut.

"Ke depan kita lakukan langkah-langkah lebih aktif lagi agar Kementerian Lembaga atau pemerintah sebagai penanggung jawab melakukan langkah antisipasi agar tidak banyak lagi terjadi kepada konsumen," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak menambahkan, sektor perumahan dalam satu tahun terakhir memang menjadi sorotan pihaknya. Sebab, berbagai pengaduan muncul mulai dari masalah pembiayaan, sertifikat rumah, dan masalah legalitas rumah itu sendiri.

"Isu yang paling masif dan besar adalah isu perumahan, karena hampir ada di seluruh Jabodetabek. Kami juga dapatkan email dan sosmed datang pengaduan ke kami langsung sebanyak 434 ke perumahan di Jabodetabek," kata dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

 


BPKN Ungkap Ada Rumah Mewah Seharga Rp 102 Miliar Tak Bersertifikat

Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sektor properti menjadi yang paling dikeluhkan masyarakat.

Tercatat, jumlah pengaduan konsumen yang masuk di enam bulan pertama tahun 2018 naik menjadi 241 pengaduan. Angka tersebut melampaui jumlah kasus sepanjang tahun lalu sebanyak 106 pengaduan.

Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak mengungkapkan, dari jumlah pengaduan yang dilaporkan ke BPKN, sebanyak 207 pengaduan yang berasal dari sektor perumahan. Bahkan, persoalan pengaduan juga menyangkut pada perumahan-perumahan mewah senilai Rp 102 miliar.

"Jadi rumah itu sudah selesai dibangun mewah sekali bahkan sering dipakai sinetron tapi sayang sertifikatnya nggak jelas," kata Rolas di Jakarta, Senin 30 Juli 2018.

Namun, dia tak menjelaskan posisi persis rumah tersebut. Pastinya dia sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, apabila dilihat secara harga, rumah tersebut terbilang besar.

Dengan kondisi rumah yang mewah, seharusnya dilengkapi sertifikat. Padahal pengembang rumah itu cukup memiliki nama atau dikenal khalayak umum.

"Padahal pengembang papan atas karena perusahaan sudah IPO, Tbk. Ini yang sedang kita tangani," imbuh dia.

Kasus ini sudah ditangani BPKN. Dalam penyelesaiannya, membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan hingga masuk ke proses rekomendasi kesimpulan dan saran.

"Karena ada juga yang nakal, kalau yang diadukan pasti kita undang pihak-pihaknya karena kadang ada yang ga sesuai (pengaduannya). Di dalam perjalanannya pengaduan itu kita lihat pelaku usaha yang nakal mau selesaikan atau tidak akhirnya Alhamdulillah selesai. Kontek selesai adalah konsumen mendapatkan haknya," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya