Banyaknya Aduan soal Perumahan karena Pengawasan Lemah

Selama ini banyak masyarakat yang mengeluh atas pembiayaan pada KPR perumahan.

oleh Merdeka.com diperbarui 17 Des 2018, 16:30 WIB
Pengunjung melihat maket perumahan di pameran properti di Jakarta, Kamis (8/9). Dengan dilonggarkannya rasio LTV, BI optimistis pertumbuhan KPR bertambah 3,7%year on year (yoy) hingga semester I-2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menuding banyaknya kasus pengaduan konsumen di sektor perumahan akibat lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut dia, sebagai regulator lembaga keuangan, OJK perlu bertanggung jawab mengawasi pembiayaan terutama di sektor perumahan.

"Proses perumahan dari kacamata kami ya paling bertanggungjawab dalam hal ini adalah OJK kenapa? karena ini masalah pembiayaan. Masalah yang paling besar di BPKN masalah pembiayaan. Kenapa maslah pembiayaan ini semua KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) dan kredit," kata Rolas saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Rolas menyebut, sejauh ini pihaknya sudah meminta OJK untuk melakukan pengawasan lebih ekstra terhadap beberapa bank pemberi pembiayaan di sektor perumahan. Namun, OJK justru melimpahkan balik kepada perbankan.

"Tapi saat kita meminta konfirmasi sama OJK, jawaban mereka adalah itu masalah teknis. Kami enggak ngerti itu masalah perbankan dengan nasabah, itu masalah bank dengan nasabahnya itu. Malah yang ada jawaban mereka jadi kalau menurut kami ini sesuatu yang peru disikapi sampai saat ini," jelasnya.

Rolas mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang mengeluh atas pembiayaan pada KPR perumahan. Sementara, sertifikat perumahan yang diajukan oleh masyarakat justru dilempar lagi ke beberapa bank lain.

"Bayangkan, bank swasta bisa membiayai rumah KPR, sementara sertifikatnya sedang diagunkan ke bank swasta yang lain ini ironis. Seharusnya kehadiran bank pelat merah melakukan perlindungan di luar apa yang dimaksud dari UU perbankan ini yang menjadi ironis ini mejadi pekerjaan rumah," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


500 Lebih Pengaduan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) (Foto: Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat jumlah pengaduan konsumen yang masuk sejak September 2017 hingga per Desember 2018 mencapai 500 lebih pengaduan.

Adapun dari keseluruhan jumlah aduan yang masuk ke BPKN masih didominasi oleh sektor perumahan. "Insiden konsumen kita menerima pengaduan tahun 2017 mulai September sampai hari ini jumlah yang kita terima lebih dari 500 pengaduan," kata Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, di kantornya, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Ardiansyah menyebut dari total tersebut, sebanyak 127 pengaduan telah selesai ditangani oleh BPKN. Artinya konsumen telah mendapatkan haknya. Paling besar adalah insiden di sektor perumahan, kemudian juga insiden di beberapa sektor lainnya.

Ardiansyah menilai, banyaknya pengaduan ini karena masyarakat masih banyak yang belum bisa menghadapi berbagai masalah dalam melindungi hak-hak konsumennya. Jadi, seringkali banyak konsumen yang terjebak di dalam sektor-sektor tersebut.

"Ke depan kita lakukan langkah-langkah lebih aktif lagi agar kementerian/lembaga atau pemerintah sebagai penanggung jawab melakukan langkah antisipasi agar tidak banyak lagi terjadi kepada konsumen," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak, menambahkan sektor perumahan dalam satu tahun terakhir memang menjadi sorotan pihaknya. Sebab, berbagai pengaduan muncul mulai dari masalah pembiayaan, sertifikat rumah, dan masalah legalitas rumah itu sendiri.

"Isu yang paling masif dan besar adalah isu perumahan, karena hampir ada di seluruh Jabodetabek. Kami juga dapatkan e-mail dan socmed datang pengaduan ke kami langsung sebanyak 434 ke perumahan di Jabodetabek," kata dia.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya