Malaysia Gugat Goldman Sachs dan 2 Eks Bankir terkait Korupsi 1MDB

Malaysia menggugat Goldman Sachs dan dua mantan karyawannya karena diduga terlibat dalam korupsi 1MDB.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 17 Des 2018, 17:57 WIB
Ilustrasi 1MDB Malaysia (AFP PHOTO/Manan Vatsyayana)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Malaysia telah mengajukan gugatan pidana terhadap firma finansial Amerika Serikat, Goldman Sachs dan dua mantan karyawannya, atas dugaan keterlibatan mereka dalam skandal mega korupsi badan investasi nasional 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Dakwaan itu merupakan bagian dari meluasnya penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas Malaysia atas kasus rasuah yang menurut perkiraan, merugikan Negeri Jiran sekitar triliunan ringgit.

Malaysia menggugat Goldman Sachs atas tuduhan melakukan pencucian uang terkait 1MDB, demikian seperti dikutip dari BBC, Senin (17/12/2018).

Negeri Jiran juga menggugat dua mantan bankir Goldman Sachs, Tim Leissner dan Roger Ng.

Tim Leissner adalah mantan pimpinan Goldman Sachs kawasan Asia Tenggara yang meninggalkan firma itu pada 2016 --tepat pada tahun ketika skandal 1MDB mencuat ke permukaan.

Sementara Roger Ng adalah mantan managing director Goldman Sachs yang meninggalkan firma itu pada 2014. Ng telah ditangkap di Malaysia.

Malaysia juga mengugat mantan karyawan 1MDB, Jasmine Loo dan pemodal Malaysia Low Thaek Jho alias Jho Low yang berstatus buron terkait tuduhan yang sama.

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Tuduhan ini timbul dari dari hasil tiga obligasi yang diterbitkan oleh anak perusahaan 1MDB, yang diatur dan ditanggung oleh Goldman Sachs."

Thomas juga mengatakan bahwa para tergugat melanggar "sejumlah hukum pidana di Malaysia".

Pihak Goldman Sachs membantah tuduhan itu, menyebutnya sebagai "tidak tepat". Ia juga menambahkan, "kami akan dengan penuh semangat membela mereka dan menantikan kesempatan untuk mempresentasikan kasus kami."

Eks Bankir Goldman Telah Digugat di AS

Sebelum digugat oleh Malaysia, Tim Leissner telah mengaku bersalah kepada Kementerian Kehakiman AS (DoJ) --yang turut menyelidiki 1MDB-- karena berkonspirasi melakukan pencucian uang dan melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act) melalui pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Malaysia dan Abu Dhabi.

Menurut dakwaan DoJ, pada 2012 dan 2013, Goldman Sachs mengatur tiga penawaran obligasi besar untuk 1MDB. Penjualan obligasi, yang menghasilkan total US$ 6,5 miliar, memberikan keuntungan bagi Goldman Sachs sekitar US$ 600 juta tunai.

Tetapi lebih dari US$ 2,7 milyar dari hasil penawaran tersebut dicuri dari 1MDB, menurut DoJ.

Goldman Sachs, yang dilaporkan telah bertemu dengan pejabat DoJ, menyatakan bahwa karyawan mereka yang nakal telah menyesatkan tim hukum dan melanggar kepatuhannya tentang kesepakatan itu.

 

Simak video pilihan berikut:

 


Firma Abu Dhabi Juga Ajukan Gugatan Hukum

Bendera Malaysia (iStockphoto via Google Images)

Perusahaan investor milik Abu Dhabi di Uni Emirat Arab juga telah mengajukan gugatan hukum kepada Goldman Sachs, terkait dengan dugaan keterlibatan firma finansial asal AS itu dalam kasus mega korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

International Petroleum Investment Company (IPIC), dan anak perusahaannya, Aabar, pada hari Rabu 21 November 2018, mengajukan gugatan di pengadilan negara bagian New York, AS.

Gugatan itu mencantumkan nama Goldman Sachs (GS) sebagai terdakwa. Firma itu dituduh memainkan "peran sentral" guna menempatkan IPIC dalam skema untuk mencuci uang dari dana investasi asing yang dikelola 1MDB, menurut kutipan surat gugatan IPIC, seperti disadur dari CNN.

IPIC telah bermitra dengan 1MDB jauh sebelum skandal korupsi perusahaan negara Malaysia itu mencuat.

Perusahaan milik pemerintah emirat Abu Dhabi itu mengklaim bahwa Goldman Sachs berkonspirasi dengan pihak lain untuk menyuap mantan eksekutif IPIC dan Aabar, yang mendorong mereka untuk "menyalahgunakan nama perusahaan, jaringan, dan infrastruktur untuk melanjutkan skema kriminal dan untuk secara pribadi menguntungkan Goldman Sachs" dan yang lainnya.

Gugatan itu tidak mengatakan berapa banyak kerugian yang dicari oleh IPIC.

Di sisi lain, pihak Goldman Sachs mengatakan akan berniat untuk melawan balik gugatan IPIC terkait 1MDB itu.

"Kami sedang dalam proses menilai rincian tuduhan dan sepenuhnya berharap untuk menentang klaim itu," kata juru bicara Goldman Sachs dalam sebuah pernyataan.

Gugatan IPIC juga menyeret terdakwa individual, yakni, mantan bankir Goldman Sachs, Tim Leissner dan Roger Ng, serta Andrea Vella. Nama yang terakhir telah dibebas-tugaskan oleh firma finansial itu dari jabatannya sebagai Kepala Investasi Goldman Sachs Asia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya