Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tidak setuju jika kantong plastik dikenakan cukai sebagai langkah untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia.
Wanita asal Pangandaran ini menyatakan, daripada hanya sekedar mengenakan cukai, lebih baik kantong plastik tersebut dilarang untuk digunakan. Cara seperti ini dinilai lebih efektif untuk membuat Indonesia bebas dari masalah sampah.
"Tidak perlu cukai, dilarang saja penggunaannya." ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (17/12/2018).
Baca Juga
Advertisement
Selain cukai, Susi juga mengaku tidak setuju dengan program kantong plastik berbayar yang sebelumnya ini diuji coba di ritel modern. Hal seperti ini dinilai tidak mendidik para konsumen untuk berhenti menggunakan kantong plastik.
"Saya tidak setuju plastik berbayar, larang saja. Kalau berbayar, kalau sudah bayar nanti cemari lingkungan," kata dia.
Menurut Susi, sampah plastik sudah menjadi masalah besar bagi Indonesia. Bukan hanya menjadi masalah di darat, sampah ini juga telah mengotori lautan Indonesia dan merusak habitat di perairan.
"Ini plastik jelek kayak gini (plastik kresek), baru hancur 450 tahun. Kalau enggak dihentikan, nanti 2030 akan lebih banyak plastik dari pada ikan," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jika Tak Dikurangi, Sampah di Laut Lebih Banyak Dibanding Ikan
Sebelumnya, dalam rangka Hari Ikan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengingatkan masyarakat Indonesia untuk selalu mengkonsumsi ikan. Selain itu, ia juga menghimbau pentingnya mengurangi sampah plastik untuk menjaga kebersihan laut.
“Karena Indonesia ini menjadi penyumbang sampah terbesar nomor dua di dunia ke laut. Tahun 2030 kalau kita tidak kurangi, sampah akan lebih banyak daripada ikan di laut kita. Mau kita makan sampah?” ujarnya di Plaza Timur Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Susi menganjurkan agar masyarakat mulai membawa tas sendiri ketika berbelanja. Ia juga meminta untuk mengurangi pemakaian sedotan.
BACA JUGA
Peraturan Presiden tentang penanganan sampah laut juga telah dikeluarkan. Yaitu, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018.
“Sudah ditandatangani Pak Presiden tahun ini, tahun 2018. Sudah ada rencana aksi nasional penanganan sampah plastik di laut sudah ada,” tukasnya.
Susi pun berharap agar aksi ini dapat menjadi program nasional di Indonesia. Selain itu, ia mencontohkan ketegasan dirinya sendiri dalam menangani sampah plastik.
“Di KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) sudah ada. You bawa mineral water ke KKP saya denda Rp 500 ribu,” ujar Susi sembari tertawa.
Advertisement