Liputan6.com, Majalengka - Jajaran Reskrim Polres Majalengka Jawa Barat mengungkap pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dua pelaku berinisial UGS dan SN dijerat pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
Pelaku merupakan sindikan pemalsuan STNK di wilayah Majalengka. UGS merupakan warga Desa Sukamukti Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka. Sedangkan SN merupakan warga Desa Hegar Manaj Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur.
Baca Juga
Advertisement
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, kasus sindikat pemalsu surat kendaraan bermula saat penyelidik mencurigai salah satu mobil menggunakan STNK Palsu.
"Pada saat dilakukan pengecekan terhadap aplikasi Sambara, ternyata kendaraan tersebut tidak terdaftar," ungkap dia, Selasa (18/12/2018).
Atas dasar tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dicek semua surat-surat kendaraan yang berada ditangan pelaku tenyata palsu.
Hasil dari pengembangan penyelidikan, Polres Majalengka mengamankan 11 STNK motor dan 3 STNK mobil palsu. Polres Majalengka juga mengamankan 13 unit motor dan 10 unit mobil.
"Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus sindikat STNK palsu tersebut," ujar dia.
Modus Operandi
Kasatreskrim Polres Majalengka AKBP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Keduanya berhasil ditangkap saat pelaku sedang ada di rumah masing-masing.
Dalam aksinya, UGS dan SN memalsukan STNK kendaraan yang ditarik leasing untuk dijual kembali. Dia mengaku, saat ini Polres Majalengka tengah mengembangkan kasus pemalsuan tersebut.
"Siapa saja yang terkait dengan kasus ini kami masih kembangkan dan segera kami informasikan kembali," kata dia.
Atas kasus ini, dia berharap masyarakat tidak mudah tertipu membeli kendaraan bekas. Dia meminta agar warga teliti ketika membeli kendaraan khususnya dengan status cicilan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement