Liputan6.com, Jakarta - Sky Arie, yang beberapa waktu lalu viral di media sosial lewat lagunya "Ojek Online" berhasil menghibur ratusan pengemudi ojek online di Jakarta. Lewat lagu tersebut, Sky Arie diundang untuk hadir dalam acara "Gathering Akbar Ojek Online Indonesia 2018".
Sky Arie diminta untuk mengisi acara yang terselenggara berkat kerjasama para komunitas ojek online se-Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sky Arie merasa begitu bahagia karyanya bisa diterima dengan baik oleh para pengemudi ojek online.
"Saya sangat senang sekali karena saya sendiri menghadirkan lagu 'Ojek online' ini buat membuktikan bahwa teman-teman ojek online juga bisa membuat karya, dan bisa sekelas dengan standar yang di industri musik lah, jadi setelah memperdengarkan juga banyak temen-temen yang positif lah tanggapannya dan itu membuat saya senang sekali," kata Sky Arie saat ditemui di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Advertisement
Respons
Selanjutnya, Sky Arie mengaku tidak menyangka lagunya bisa sebegitu diterimanya oleh publik, khususnya para pengemudi ojek online. Ia berharap agar lagu Ojek Online ini bisa menjadi kebanggaan bagi para pengemudi ojek online.
"Kemarin kalau respon dari awal di YouTube itu kurang lebih dalam kurun waktu di bawah satu bulan udah melebihi angka 1000 ribu pengunjung. Padahal kita mengiklankannya itu cuman rata-rata di grup internal ojek online aja karya ini. Ke depannya semoga juga bisa menjadi kebanggaan buat teman-teman," ujarnya.
Advertisement
Sosialisasi
Acara ini juga sekaligus sebagai sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengemudi ojek online untuk lebih peduli tentang keselamatan dan jaminan sosialnya. Untuk itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengimbau para pengemudi ojek online tersebut untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini kan masuk kategori pekerja tanpa menerima upah, mereka tidak ada atasan. Jadi mereka harus melindungi dirinya sendiri dan keluarganya. Makanya di sini ada kami akan melindungi mereka para pekerja ini. Nanti ada berupa pengobatan untuk apabila terjadi resiko kecelakaan kerja, dan juga untuk santunan kematiannya apabila terjadi resiko kematian," jelas Tri Nuryanti, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.