Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

Mandala Shoji mengaku tak terima atas vonis dari hakim ini.

oleh Aditia Saputra diperbarui 18 Des 2018, 20:00 WIB
Foto profil Mandala Abadi Shoji (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Artis yang juga calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional, Mandala Shoji, divonis 3 bulan penjara. Mandala terbukti bersalah melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah. Selain dihukum penjara, Mandala Shoji juga didenda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. 

"Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum," ujar ketua majelis hakim Disbeneri Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Atas vonis tersebut, Mandala Shoji pun merasa tak terima. Dirinya merasa sudah dikriminalisasi oleh hukum.

 


Obrak Abrik

Foto profil Mandala Shoji (Deki Prayoga/bintang.com)

"Hukum telah diobrak-abrik, kalau kita lihat kejadian di Panwas, Bawaslu juga seakan-akan dibuat-buat, hukum dikriminalisasi. Enggak apa kita akan terus maju, kita akan hadapi keputusan hakim tapi saya akan berjuang. Saya akan berjuang. Allah, Allah enggak diam, Allah yakin kebenaran," ujar Mandala Shoji usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).


Langkah Hukum

Foto profil Mandala Abadi Shoji (Deki Prayoga/bintang.com)

Mantan kekasih Poppy Bunga ini menegaskan bahwa dirinya akan melakukan langkah hukum terhadap Bawaslu dan Panwaslu ke pengadilan. 

"Sebagai rakyat biasa walaupun saya dari partai oposisi, saya akan berjuang, berjuang untuk keadilan. Saya enggak mau dikriminalisasi seperti ini, ini baru pertama kali saya dikriminalisasi, saya rasakan gimana dikriminalisasi," pungkasnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya