Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno. Hakim tunggal Deddy Hermawan memutuskan menolak seluruh gugatan Chuck.
"Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Dedy Hermawan saat membacakan putusan, Selasa (18/12/2018).
Advertisement
Menanggapi penolakan ini, kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar mengaku menghormati putusan ini. Namun, dia menyayangkan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan kliennya.
Dirinya pun melihat ada hal yang aneh dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan selama ini. Dia pun berencana melaporkan hakim Deddy Hermawan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Ini pertanda keruntuhan sistem hukum di Indonesia. Kami tetap hormati putusan ini, tapi akan laporkan hakim tunggal Deddy Hermawan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata Haris di Jakarta, Selasa.
Direktur Eksekutif Lokataru ini juga berpendapat, putusan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum mengesampingkan keadilan bagi rakyat.
Dalam putusannya, hakim menganggap semua bukti jaksa sudah tepat, dan hanya berbasis pada KUHAP dan tidak melihat ke Peraturan Jaksa Agung.
"Semua bukti dari Jaksa disebut dalam pertimbangan tapi tidak ada argumentasi menguji bukti-bukti tersebut. Hukum di Indonesia dibuat oleh mereka seperti hutan rimba," kata dia.
Selain melaporkan hakim ke KY dan Badan Pengawas MA, Haris akan melaporkan sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat tinggi di Kejaksaan Agung terkait penyelewengan aset. Sebab kata Haris, oknum-oknum di Kejaksaan Agung diduga telah melakukan megakorupsi dengan menggelapkan aset koruptor, bahkan beberapa pemerasan.
Kasus Barang Rampasan
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan jaksa Chuck Suryosumpeno dan mantan anggota satgasus Ngalimun. Keduanya ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi saat keduanya bertugas dalam Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, keduanya ditahan sebagai tindak lanjut penyidikan dengan mempertimbangkan usul dari tim.
"Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Toegarisman kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Ia pun menjelaskan, Chuck dan Ngalimun diduga menjual salah satu barang sitaan atau rampasan di Jakarta Timur, tak sesuai aturan. Hasil penjualan pun tak disetor utuh ke kas negara.
"Hasil penjualan pada saat itu Rp 12 miliar kemudian di setor ke kas negara Rp 2 miliar. Sementara barang yang dilepas itu hasil perhitungan sementara kurang lebih Rp 34 miliar harga saat itu," jelasnya.
Adi meminta penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tidak dipolitisasi.
"Kami tegaskan kami menegakkan hukum dan siapa saja harus taat tunduk pada hukum, jadi kami pun tidak boleh membedakan penegakannya," tegasnya.
Saat ditanya peran dari Ngalimun dalam kasus ini, Adi belum bisa menjelaskan gamblang. Kasus ini, menurut mantan Kepala Pusat Penerangan Kejagung ini masih terus diselidiki.
"Tidak bisa kita buka secara terbuka karena itu nanti ya pada saatnya kita buka," terangnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement