Liputan6.com, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini menyasar para pejabat di Kementerian Olahraga yang dipimpin Menteri Imam Nahrawi.
Dari penangkapan tersebut, KPK mengamankan sembilan orang terkait adanya transaksi pencairan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Advertisement
"Sejauh ini ada 9 orang yang kami amankan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Liputan6.com, Selasa, 18 Desember 2018.
Berikut fakta-fakta operasi tangkap tangan KPK terhadap para pejabat di Kemenpora:
1. Sembilan Orang Terkena OTT
Penangkapan dilakukan penyidik KPK pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Tercatat ada sembilan orang yang diamakan dan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Benar, malam ini ada tim dari penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta," ujar Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa kemarin.
Siapa sajakah mereka? Mereka berasal dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI.
"Sejauh ini ada 9 orang yang kami amankan," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Liputan6.com.
Advertisement
2. Pencairan Dana Hibah
Lalu terkait apakah kasus yang menjerat kesembilan pejabat ini?
Dari informasi yang diterima KPK, akan terjadi transaksi suap menyuap oleh penyelenggara negara di Kemenpora. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, penyuapan berkaitan dengan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Agus.
3. Uang Rp 300 Juta dan ATM Diamankan
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang berisi uang ratusan juta rupiah.
KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement