Menko Luhut Minta Pengaturan Plastik Tak Ganggu Industri

Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan menuturkan, penggunaan plastik sepatutnya diatur agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.

oleh Merdeka.com diperbarui 19 Des 2018, 13:34 WIB
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberi paparan saat rapat koordinasi membahas pengembangan kendaraan listrik nasional di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/11). Langkah ini sebagai upaya menekan emisi gas buang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah berupaya menekan tingginya sampah plastik. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bahkan mengusulkan agar penggunaan plastik sebaiknya dilarang.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan upaya mengatur penggunaan plastik tidak boleh sampai mematikan industri plastik.

"Saya pikir kita tidak boleh membunuh industri plastik juga karena kita butuh," kata dia, saat ditemui, di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Mantan Menko Polhukam ini menyampaikan, penggunaan plastik memang sepatutnya diatur agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Meskipun demikian, dia mengatakan penataan harus dilakukan secara terukur. Jangan sampai malah berimbas buruk pada industri.

"Tapi penggunaannya yang kita tata dengan baik. Jadi jangan salah juga, nanti orang bilang, 'bunuh itu industri plastik', itu tidak boleh, kita banyak kebutuhan industri plastik," tutur dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 


Kemenkeu Pastikan Tak Semua Plastik Kena Cukai

Ilustrasi Kantong Plastik. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sebelumnya, Pemerintah akan mengenakan tarif cukai untuk plastik untuk mengendalikan peredaran plastik yang semakin besar di Indonesia. Namun demikian, pengenaan cukai ini tidak akan diberlakukan kepada semua jenis plastik, tetapi hanya jenis plastik tertentu saja.

"Tidak semua yang memenuhi kriteria barang kena cukai dikenai cukai. Tidak semua jenis plastik itu dikenai. Karenanya harus jelas jenisnya apa (yang dikenakan cukai plastik)," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Haryanto di Kantor Kemenko, Jakarta, Selasa 18 Desember 2018.

Ada empat syarat suatu barang bisa dikenai pungutan cukai. Pertama, konsumsi dari barang yang perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, menyebabkan eksternalitas negatif masyarakat dan lingkungan. Keempat, pengenaan pungutan untuk menjamin aspek keadilan dan keseimbangan.

"Mekanisme pemungutan cukai itu ada yang dipungut, ada yang tidak dipungut, dan ada yang dibebaskan. Seperti plastik untuk mie instan itu tidak mungkin kita kenakan (cukai) lalu diganti daun. Kopi yang kemasan juga begitu, enggak mungkin diganti daun," ujar dia.

Nirwala menambahkan, pengenaan cukai kantong plastik bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal ini pun akan diatur dalam peraturan mengenai cukai kantong plastik sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. 

"Tidak semata-mata untuk mencari keuangan negara, prinsipnya bukan itu. Meskipun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 pendapatan cukai kantong plastik ditargetkan Rp 500 miliar, tahun depan juga sama (pencapatan cukai kantong plastik) Rp 500 miliar," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya