Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Penganiayaan 2 Remaja

Tujuh jam memeriksa Bahar bin Smith, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Bahar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Maria Flora diperbarui 19 Des 2018, 14:20 WIB

Liputan6.com, Bandung - Didampingi tim kuasa hukum dan anggota sejumlah ormas, Bahar bin Smith tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Selasa siang. Baik Bahar maupun kuasa hukum, tidak menjelaskan materi pemeriksaan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (19/12/2018), saat Bahar berada di ruang pemeriksaan, ratusan orang dari sejumlah ormas menggelar unjuk rasa mendukung Bahar bin Smith.

Usai Pendiri Majelis Pembela Rasulullah ini diperiksa selama 7 jam, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Bahar Smith yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Disangka menganiaya dua anak di bawah umur. Kejadian berlangsung 1 Desember lalu di Pesantren Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto.

Bahar bin Smith alias BS disangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap anak. (Rio Audhitama Sihombing) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya