Anggota DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton (kiri), Punding LH Bangkan (tengah), Edy Rosada (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dugaan suap limbah sawit di Danau Sembuluh. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Punding LH Bangkan (kiri) dan Edy Rosada (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). Punding dan Edy diperiksa sebagai tersangka dugaan suap limbah sawit di Danau Sembuluh. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Anggota DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton (kiri), Punding LH Bangkan (tengah), dan Edy Rosada (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dugaan suap limbah sawit di Danau Sembuluh. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Anggota DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (kiri) dan Edy Rosada (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). Punding dan Edy diperiksa sebagai tersangka dugaan suap limbah sawit di Danau Sembuluh. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Anggota DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton bersama Punding LH Bangkan dan Edy Rosada jelang jalani pemeriksaa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dugaan suap limbah sawit di Danau Sembuluh. (Merdeka.com/DwiNarwoko)