Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut tingkat kepatuhan anggota legislatif di daerah terkait pelaporan harta kekayaan masih sangat rendah.
Agus mengatakan, sepanjang tahun 2018, hanya sekitar 27,85 persen legislator daerah yang melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah.
Advertisement
"KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta kekayaan oleh anggota legislatif di daerah masih rendah, yaitu sekitar 27,85 persen," ujar Agus dalam paparan kinerja akhir tahun KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Dengan begitu, Agus berharap para legislator daerah yang enggan datang langsung ke Jakarta guna melaporkan harta kekayaan bisa melaporkannya secara periodik melalui aplikasi elektronik, e-LHKPN.
Setidaknya, aplikasi tersebut bagian dari usaha lembaga antirasuah dalam meningkatkan kesadaran penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Efektif mulai 1 Januari 2018, seluruh wajib LHKPN melaporkan hartanya dengan aplikasi elektronik secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya," kata Agus.
Agus mengatakan sepanjang 2018, KPK telah menerima 192.992 LHKPN. Rinciannya, 65,58 persen dari 238.482 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 24,62 persen dari 18,224 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 47,75 persen dari 22.522 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 84,02 persen dari 25.418 wajib lapor BUMN/BUMD.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan Gratifikasi
KPK juga telah menerima 1.990 laporan gratifikasi dari pejabat negara. Sebanyak 930 di antaranya dinyatakan milik negara. Kemudian, 3 ditetapkan milik penerima dan 290 laporan masih dalam proses penelaahan.
"Dari laporan gratifikasi ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 8,5 miliar termasuk di dalamnya uang lebih dari Rp 6,2 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dan berbentuk barang senilai Rp 2,3 miliar," kata Agus.
Advertisement